SURABAYA-Mondes.co.id| Puluhan Jurnalis dari berbagai organisasi dan berbagai kelompok kerja (Pokja) wartawan di Surabaya gelar unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi. Mendesak Kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka mengecam tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga aparat penegak hukum (APH) terhadap Nurhadi saat dirinya sedang melakukan tugas jurnalistiknya, pada, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Koordinator unjuk rasa Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas. Dia meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta untuk segera ungkap kasus ini.
Rahardi mengemukakan, seharusnya jika terjadi masalah terkait pemberitaan, tak sepantasnya diselesaikan dengan cara-cara kekerasan.
“Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini membuat kita prihatin, sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 01.00 dini hari,” ujar Rahardi Soekarno Junianto. Pada, Senin (29/3/2021) siang.
Dia juga menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi menjadi catatan hitam bagi oknum aparat di Kota Surabaya dan Polda Jatim. Karena itu penyelesaian kasus ini merupakan ujian profesional aparat penegak hukum dalam menegakan aturan yang berlaku.
“Atas kejadian ini Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan,” tegasnya.
Unjuk rasa yang digelar puluhan jurnalis Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Sebelumnya, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi saat dia menjalankan penugasan untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi, ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur. Sabtu (27/3/2021) malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
“Atas kerugian yang di alami korban, pihak oknum penganiaya juga sempat akan memberikan ganti rugi sebesar 600 ribu rupiah kepada Nurhadi,” pungkasnya.
(Tim/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar