Motif Pembunuhan Pemilik Hotel di Jepara Terungkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Okt 2023 06:46 0 815 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Motif pembunuhan suami kepada mantan istrinya inisial T (45), warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong terungkap.

Pelaku inisial RH (50) yang juga warga Kecamatan Mayong ini, mengaku tega menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia lantaran mengaku diguna-guna.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho, saat gelar kasus. Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis (19/10/2023).

Pada saat itu, pelaku mendatangi rumah mantan istrinya untuk meminta obat karena merasa diguna-guna. Namun mantan istrinya mengaku tidak mengguna-guna, sehingga tidak mempunyai obat yang diminta oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian marah dan memukul korban menggunakan gagang sapu dan botol pewangi ruangan. Pelaku juga menginjak dan menendang kaki korban secara berulang-ulang menggunakan kakinya.

Sebelumnya pelaku juga memukul kepala, wajah, mata, mulut, serta tangan kanan dan kiri korban menggunakan tangannya.

“Pelaku tadinya sempat ingin melarikan diri kemudian kita lakukan pengejaran dan tertangkap di SPBU Kecamatan Mijen, Demak” katanya kemarin di Aula Polres Jepara.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa di tahun 2022 kemarin pelaku sempat melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyiram wajah korban menggunakan pertalite. Tujuh bulan yang lalu pelaku juga pernah memukul korban. Kejadian tersebut terjadi di daerah Blora.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaku juga pengguna aktif narkoba. Hal ini dibuktikan dari hasil test urin pelaku yang dinyatakan positif.

“Jadi pelaku ini juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu, tadi sudah dicek dan hasilnya positif,” tambahnya.

BACA JUGA :  Cegah Banjir, Sungai Kaligawe di Sowan Kidul Mutlak Dinormalisasi

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial T  ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Kamis petang. Diketahui, T juga merupakan pemilik dari salah satu hotel di Kabupaten Jepara.

Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya.

Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur, ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.

Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini