KUDUS – Mondes.co.id | Sulistyowati selaku Wakil Rektor (WR) 1 Universitas Muria Kudus (UMK), secara resmi dipecat oleh Yayasan Pembina UMK pada Jumat, 16 Juni 2023.
Keputusan pemecatan itu diberikan setelah yayasan menggelar rapat marathon, dan mendapat rekomendasi dari Senat Universitas Muria Kudus.
Yusuf Istanto selaku kuasa hukum YP UMK mengatakan, bahwa pemecatan itu disampaikan melalui Surat No 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023.
Tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK.
Yang ditandatangani langsung oleh Wahyu Wardhana Ketua Umum dan Tono Martono Sekretaris Umum YP UMK tertanggal 15 Juni 2023.
Didalam surat keputusan tersebut disampaikan, bahwa mulai tanggal 16 Juni 2023 sudah tidak menjadi bagian dari UMK dan tidak mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi per hari ini, Ibu Dr Dra Sulistyowati SH CN tidak lagi menjadi bagian dari UMK,” Kata Yusuf.
Ia juga menjelaskan, bahwa keputusan yang dikeluarkan juga sudah mempertimbangkan surat Rektor.
Yang mana penyampaian aspirasi dari senat-senat fakultas memang merekomendasikan Sulistyowati supaya dipecat.
Disisi lain, Bowo Setiyadi selaku anggota Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) UMK menuturkan, langkah yang dilakukan pihak yayasan sudah sangat tepat memberhentikan Sulistyowati.
Bahkan, jika suatu saat Sulistyowati melakukan upaya Hukum, BAKOBAKUM FH UMK siap meladeni proses tersebut.
“Intinya langkah yayasan sudah sangat tepat, jika yang bersangkutan ada upaya hukum lainnya, kami dari BAKOBAKUM FH UMK siap menghadapinya,” tegas Bowo.
Ia pun menyampaikan banyak terima kasih kepada Aliansi Mahasiswa yang menuntut serta menyediakan data kesalahan Sulistyowati. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar