PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 bagi pemilik warung remang-remang yang berjejer di depan SPBU Kecamatan Margorejo, Selasa 30 Mei 2023.
Camat Margorejo, Aglis Mulyana menuturkan, SP kedua ini dilayangkan lantaran SP yang pertama dulu tidak digubris para pemilik warung.
Padahal dalam kesepakatan sebelumnya, para pemilik warung sepakat bakal membongkar bangunan mereka sendiri.
“Upaya hari ini, kita menindak lanjuti dengan memberikan surat teguran yang kedua. Jadi kemarin kita sudah melaksanakan surat teguran pertama, yang seharusnya sampai tujuh hari itu yang bersangkutan secara sukarela menyebut akan membongkar miliknya sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, karena SP kedua sudah dilayangkan, ia berharap agar dalam waktu dekat warung haram itu segera dibongkar.
Pasalnya warung yang ada di sana dicurigai oleh warga dipakai sebagai tempat prostitusi.
“Ini juga imbauannya agar bisa membongkar secara mandiri, selama 3 hari ini. Karena khususnya memang (keberadaan) warung, menimbulkan keluhan warga. Dicurigai jika warung tersebut ada fasilitas lain, selain diperuntukan jual beli biasanya,” jelasnya.
Dipaparkan, ada sebanyak 27 bangunan nantinya harus segera dibongkar dalam waktu 3 hari.
Kalau tidak, pihak aparat tidak segan akan melayangkan SP ketiga yang bisa berujung pembongkaran paksa.
“Warga telah menghendaki jika pembongkaran warung bisa dilakukan secara mandiri, seharusnya malah kebetulan bagi pemilik warung sebenarnya. Agar aset tidak rusak dan bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar