PASANG IKLAN DISINI

Bawa Kabur Motor Teman Kerja, Pemuda Asal Banten di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Apr 2022 23:18 0 416 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | MI (21) pemuda asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek. Pasalnya, dirinya diduga kuat telah membawa kabur dan menggelapkan sepeda motor milik temannya. Padahal awalnya, korban tidak pernah menyangka jika pelaku ini tega menipu karena memang diantara mereka (pelaku dan korban) merupakan rekan kerja di salah satu peternakan ayam di wilayah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Kronologis awal kasus tersebut, bermula dari MI yang meminjam sepeda motor jenis Yamaha N-Max milik korban untuk beli gorengan. Hal itu, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim kepada awak media ketika dikonfirmasi saat gelaran konferensi pers di Mapolres pada Jum’at, (1/04/2022).

Menurut Kasatreskrim, pelaku ini berpura-pura meminjam motor milik rekannya (korban) pada tengah malam dengan alasan lapar dan ingin beli camilan.
Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tidur untuk meminjam motor.

“Dia (pelaku) membangunkan rekannya (korban) yang sedang tidur untuk meminjam motor. Alasannya untuk membeli camilan,” kata Kasatreskrim.

Merasa wajar dan tak menaruh kecurigaan, korban pun menyerahkan kunci motornya ke pada pelaku. Namun, bukannya segera dikembalikan ternyata sepeda motor tersebut malah dibawa kabur beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada di dalam bagasi motor. Setelah tersadar, korban yang dirugikan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada petugas piket di Polres Trenggalek.

“Setelah sadar motornya tidak segera dikembalikan, akhirnya korban ini melapor ke Mapolres Trenggalek,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sembunyikan Sabu di Pantat, Tetap Terendus

Usai menerima laporan, petugas, segera bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Akhirnya dengan dibantu anggota Kepolisian setempat, MI berhasil dibekuk di daerah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan barang bukti motor telah dijual ke salah satu penadah di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kepulauan Sumatera.

“Barang bukti motor sudah dijual pelaku ke daerah Jambi, senilai 9,7 juta rupiah. Sedangkan untuk uang hasil penjualan sebagian besar juga sudah habis digunakan,” jelas Kasatreskrim.

Ditambahkan dia, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ternyata pelaku tersebut sudah beberapa kali tercatat melakukan tindak kejahatan. Ada tiga kali kasus selain yang terungkap di Trenggalek, yakni pencurian motor dengan lokasi berbeda-beda mulai dari Lombok Utara, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.
Bahkan, menurut pengakuan MI sendiri ketika melakukan aksi tidak memerlukan waktu lama. Hanya sekitar 2 menit dengan menggunakan kunci motor pada umumnya.

“Menurut pelaku ini, dalam aksi-aksi nya cukup memakan waktu sekitar dua menit. Itupun tidak menggunakan kunci letter ‘T’ namun cukup dengan kunci motor yang biasa,” pungkasnya.

(Her/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini