PASANG IKLAN DISINI

Viral di Medsos Curi Dompet dalam Jok Motor, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Kayen

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Feb 2024 16:58 0 192 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Setelah viral di media sosial lantaran mencuri dompet di dalam jok motor, pada Minggu, 11 Februari 2024, pria berinisial MH (30) akhirnya berhasil diringkus pihak Polsek Kayen.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati tersebut, nekat mencuri dompet milik Moh. Miftakhur Rohman.

Sayangnya, aksi bejatnya tersebut terekam oleh CCTV dan disebar melalui media sosial, sehingga pelaku dengan mudah diamankan.

Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, tersangka sedang berada di area SPBU 44.591.10 turut Dukuh Pucang Baru Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan menyergap tersangka dengan mudah.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MH mengakui perbuatannya, diamankan barang bukti berupa dompet warna coklat merk Levi’s yang di dalamnya berisi uang tunai Rp1,4 juta, KTP – SIM C – ATM Muamalat KCP Pati atas nama Korban  dan juga STNK serta sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor kendaraan yang dipakai oleh tersangka,” kata AKP Imam Basuki saat dikonfirmasi.

Mirisnya lagi, setelah tertangkap dan dilakukan pengembangan lebih jauh, ternyata kendaraan yang dibawa tersangka juga diduga hasil dari kejahatan.

Pasalnya, identitas kendaraan yang dipakai oleh tersangka didapati identitas kendaraan atas nama AS yang beralamat di Desa Tanjang 004/002 Gabus, Pati.

Unit Reskrim Polsek Kayen selanjutnya menghubungi AS dan benar kehilangan sepeda motor merk Honda Supra X 125, tempat kejadian di jalan pinggir persawahan turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Pj Bupati Terkait Keterlambatan Penandatanganan NPHD Pilkada Tahun 2024

“Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan beberapa kali yaitu melakukan pencurian tas berisikan uang tunai serta handphone/smartphone di area persawahan Trimulyo Kayen dan juga pencurian HP di rumah seorang warga di Desa Kayen,” pungkasnya.

Tersangka MH saat ini ditahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini