Kades Tlogosari Dinonaktifkan Sementara

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 12:20 0 48 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat, resmi dinonaktifkan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian sementara dilakukan sebagai konsekuensi dari status hukum yang kini disandang oleh yang bersangkutan.

“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya, kemarin.

Demi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, jabatan kepala desa akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

ketua pgri

Teguh juga berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di wilayah Kabupaten Pati.

Ia mengingatkan seluruh Kades dan perangkat desa (Perades) agar lebih berhati-hati, serta memahami aturan dalam pengelolaan keuangan.

“Semoga ini yang terakhir. Desa lain jangan sampai menyusul. Semua harus lebih memahami aturan,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Adapun anggaran yang diduga terkena korupsi adalah Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah (Jateng).

Sebagai informasi, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan masyarakat.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp805 juta.

Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh istri tersangka.

Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp166 juta.

BACA JUGA :  Program TMMD Desa Plaosan Dikebut

Dengan demikian, sisa kerugian yang belum dipulihkan sekitar Rp139,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini