PASANG IKLAN DISINI

Tilang ETLE Belum Maksimal, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Pati

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Apr 2022 04:38 0 519 mondes

PATI – Mondes.co.id | Program POLRI ETLE Go SiGab dirasa belum bisa difungsikan diwilayah Hukum Polres Pati. Pasalnya, Satlantas Polres Pati masih saja memberikan surat tilang bagi yang melanggar peraturan lalulintas kasat mata. Padahal program tersebut telah digencarkan sebelumnya.

Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) mulai dari penindakan pelanggaran secara kasat mata, penindakan Knalpot Brong, penindakan ODOL (Over Dimensi Over Load) masih berlaku di Polres Pati.

Saat beberapa awak media mananyakan hal itu dan ditemui Kepala Satlantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penindakan dengan cara penilangan secara kasat mata. Masih dengan cara merazia bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang melintas, bagi yang kedapatan tidak membawa perlengkapan kendaraan maka akan ditindak dengan memberikan tilang.

Gunawan salah satu warga Desa Puri mengatakan dirinya setuju sekali ada penertiban lalulintas. Namun razia atau operasi lalulintas untuk menertibkan pengendara atau pengguna jalan yang melintas agar tidak melanggar.

“Bagus mas jika ada operasi lalulintas. Namun penindakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) lebih efektif menurut saya. Yang menjadi pertanyaan saya apakah ETLE di Polres Pati belum berlaku? Kan program itu sudah digembar-gemborkan oleh pak Kapolri,” ujar Gunawan.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta saat di konfirmasi di ruang kerjanya menyatakan jika ETLE masih tetap berjalan. Namun fakta dalam prakteknya dari 100 surat tilang yang di layangkan melalui pos, selama ini yang mau meng-konfirmasi hanya 30 saja.

Baca Juga:  Boyongan Bupati Pati Diselingi Haru dan Air Mata

“Kami sudah praktekkan program ETLE ini, namun setelah dikonfirmasi melalui pos, dari 100 tilang yang kita keluarkan yang meng-konfirmasi surat kami hanya sekitar 30-40 saja,” terang Kasat Lantas AKP Dani Adis Gatra.

Hal itu terjadi saat ini, dirasa kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi program tersebut. Untuk harapan kedepan ETLE ini bisa diterima dengan responsif.

“Masyarakat perlu tau, akibat dari pelanggaran ETLE ini, bisa berakibat pemblokiran Nomor Polisi. Kalau sudah seperti itu kan ribet karena yang bersangkutan harus mengurusi ke Polda,” jelas Kasat.  Pada, Rabu (06/4/2022).

Kasat mengakui, tilang ETLE di Pati masih butuh pembenahan karena belum bisa menangkap langsung. Tidak seperti di kota-kota besar yang sudah bisa menangkap dengan sendirinya meskipun berada di dalam mobil.

“Saat ini perintah dari Korlantas kita diminta menghabiskan 2000 “surat tilang ETLE (STE)” jadi razia pelanggaran kasat mata masih kita berlakukan,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini