Terjaring Razia PPKM Oknum Kades Kena Denda 300 Ribu, Bupati Sesalkan Perilaku Oknum Kades dan Cakades

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Apr 2021 11:22 0 308 mondes

PATI-Mondes.co.id| Bupati Pati Haryanto menyayangkan adanya oknum kepala desa (Kades) dan calon Kades terpilih yang terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk diketahui, jajaran Polres Pati bersama Satpol-PP menggelar razia PPKM pada Kamis (29/4/2021) malam.

Dari razia tersebut, polisi menjaring sekitar 70 orang, yang merupakan pengunjung, pemandu karaoke (PK), serta karyawan dan pemilik usaha karaoke.

Mereka dijaring dari beberapa tempat hiburan malam karaoke yang berlokasi di Kecamatan Juwana, Pati, dan Margorejo.

Dari puluhan orang yang terjaring razia, terdapat satu orang kepala desa asal Kecamatan Gabus yang tepergok sedang karaokean di salah satu karaoke di kecamatan Juwana.

Selain itu, ada pula satu orang Calon Kades asal Kecamatan Wedarijaksa yang baru saja terpilih dalam Pilkades serentak 10 April lalu dan belum dilantik. Dia kedapatan sedang karaokean di satu hotel di Kecamatan Pati.

Baik kades maupun cakades terpilih tersebut, keduanya berinisial K.

“Sangat disayangkan, yang Kades itu bulan lalu juga pernah terjaring razia yang sama, di tempat yang sama. Ini ketangkap lagi. Saya sayangkan, karena ini bulan suci Ramadan. Jangan diciderai lah, aturannya juga tidak boleh (karaoke di Pati buka selama Ramadan),” kata Haryanto saat diwawancarai di RSUD RAA Soewondo Pati, Jumat (30/4/2021).

Dia juga menyesalkan adanya Cakades yang sudah berulah, bahkan sebelum dilantik. Menurut Haryanto, kepercayaan masyarakat pada oknum Cakades itu akan menurun.

“Padahal calon kades sudah kami beri arahan. Jadi kepala desa itu pemimpin, harus jadi panutan. Saya kasih wejangan, pemimpin harus bisa jadi tepo tulodho (contoh yang baik). Filosofi ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani, harus dipegang,” papar Haryanto.

BACA JUGA :  Sempat Mandek Digebuk Pagebluk, Haul Simbah Murowi Umar Kembali Digelar

Haryanto menjelaskan, oknum Kades dan Cakades itu, bersama puluhan orang lain yang terjaring razia, sudah digelandang ke Markas Satpol PP. Mereka semua diswab antigen. Beruntung hasilnya negatif semua.

“Selain sanksi moral, sesuai Perbup mereka juga dikenai denda,” tandas Haryanto.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan dari Satpol PP Pati, oknum kades didenda Rp 300 ribu. Sementara, denda untuk Cakades masih disamakan dengan warga biasa, yakni Rp 100 ribu. Sebab yang bersangkutan belum resmi dilantik.

(AS/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini