PASANG IKLAN DISINI

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pembuang Bayi di Desa Triguno Akhirnya Terungkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Apr 2022 02:27 0 297 mondes

PATI – Mondes.co.id | Pelaku pembuang bayi dikandang ternak milik Sutarwi warga Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati (19/4) akhirnya terungkap. Pelaku ternyata ibu kandung si bayi itu sendiri.

Kabag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, mengatakan, pelaku berinisial Spm merupakan ibu kandung si bayi. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Pati. Pada Kamis, (21/4/2022).

Berawal saat ada seorang warga setempat yang dicurigai sedang hamil, namun suaminya merantau di Papua dan belum pulang sudah 1 tahun lebih. Atas dasar itu, jajaran anggota reskrim mengecek di rumah diduga pelaku.

“Saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 WIB (21/4),” terang Iptu Sukarno.

Polisi terus melakukan penyidikan, dan akhirnya diketahui sang terduga pelaku berada di rumah kosnya Desa Kayen, Kacamatan Kayen, Kabupaten Pati. Terduga pelaku dijemput dan dibawa untuk diamankan di Polsek Pucakwangi.

“Proses pemeriksaan berlangsung, dari hasil introgasi pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kasubag Humas.

Saat ini, pelaku terancam pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diketahui sebelummya, seorang warga Kecamatan Pucakwangi, Sutarwi menemukan bayi di depan kandang ternaknya pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, Sutarwi berniat membuang sampah di pekarangannya. Namun, ia curiga dengan adanya kardus yang terletak di depan kandang ternaknya. Ia pun memeriksa dan ternyata ada bayi perempuan dengan ari-ari masih menempel.

Baca Juga:  Pecah! 500+ Kendaraan Custom Geber Pati Autofest 2022

Sutarwi memberi tahu warga lain dan kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pucakwangi.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini