Foto: Audiensi Kepala Sekolah dengan DPRD Kabupaten Pati beberapa waktu lalu (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id| Kontroversi isu pergantian kepala sekolah secara besar-besaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati telah mendapat respons dan komentar beragam dari para pengamat kebijakan publik.
Paalnya, beberapa pihak menyebut bahwa pergantian kepala sekolah secara besar-besaran di tengah asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serta, masa transisi kepemimpinan (dari Bupati definitif ke Plt), maupun batasan dan kewenangan Plt/Plh Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terlebih hal ini (rencana pergantian kepala sekolah) dikaitkan dengan maraknya isu kontroversi tentang adanya dugaan pesanan kepentingan dari beberapa oknum yang sengaja beramain catur pada masa transisi kepemimpinan ini,” ujar aktivis sosial Slamet Widodo, S.H, saat menanggapi adanya isu pergantian kepala sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, baru-baru ini.
Untuk diketahui, Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip kewenangan mandat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota memiliki batasan wewenang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014.
“Di tengah asistensi KPK, banyak pekerjaan yang sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2026 menjadi tertunda, sehingga sampai dengan saat ini, beberapa pekerjaan belum bisa dilaksanakan. Di tengah situasi seperti ini, alangkah eloknya jika fokus pada perbaikan dan evaluasi atas persoalan yang ada, serta menunda sementara waktu rencana pergantian kepala sekolah. Sebenarnya apakah ini benar-benar kebutuhan atau hanya sebatas kepentingan,” imbuhnya.
Slamet Widodo menyebut bahwa terkait Penerbitan, perubahan, atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) seringkali dianggap sebagai tindakan strategis atau kebijakan fundamental.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Plt Bupati hanya berwenang melaksanakan tugas rutin sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat definitif,” katanya.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Om Bob ini, juga mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu seperti terkait Pilkada, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan aturan khusus (seperti Permendagri No 74 Tahun 2016) yang memperbolehkan Plt menandatangani Perda APBD atau melakukan pengisian pejabat.
“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa Plt Bupati tidak dapat secara mandiri menerbitkan, mengubah, atau mencabut Peraturan Bupati yang bersifat strategis karena kewenangannya terbatas pada mandat rutin administratif, bukan kebijakan fundamental,” sebutnya.
Untuk diketahui, Paguyuban Kasda dan SMPN Pati sebelumnya telah memprotes rencana mutasi/penurunan jabatan akibat pembatasan masa jabatan menjadi 2 periode (8 tahun lebih).
Surat Keputusan (SK) yang dimiliki para Kepala SD dan SMPN peserta audensi ternyata tidak memiliki batas periode sebagaimana dimaksud.
“Di dalam SK pengangkatan baik tahun 2017, 2019 maupun tahun 2021 yang dimiliki oleh para peserta audensi maupun yang tergabung dalam Paguyuban Kasda dan SMPN Pati tidak tertera masa periode, di dalam SK tersebut hanya tertulis promosi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan jikalau ingin menerapkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, tentunya segala bentuk persyaratan administratif serta evaluasi pada legalitas SK harus dilakukan terlebih dahulu.
“Ya, misalnya seperti penyesuaian SK yang sebelumnya tidak terdapat masa periode, kemudian seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pati harus diterbitkan SK baru terlebih dahulu, guna penyesesuaian SK atas diberlakukannya Permendikdasmen tersebut di tingkat daerah,” imbuhnya.
Pihaknya menyebut, pergantian kepala sekolah juga diperlukan beberapa teknis, di antaranya seperti promosi jabatan, penyesuaian sertifikasi agar sesuai dengan golongan kepegawaian, serta ketentuan lain yang mungkin juga diatur dalam peraturan daerah.
“Hal ini sebagaimana yang sudah pernah ada, yakni setelah Kemendikbud mengeluarkan peraturan tentang jabatan kepala sekolah, selanjutnya pada tingkat daerah menyesuaikan peraturan tersebut dengan diterbitkannya Perbup Pati No. 23 Tahun 2022. Dengan demikian, secara teknis administrasi dan penyesuaiannya tidak terdapat ketimpangan di kemudian hari,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan menyebut bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan negeri telah diatur maksimal 2 periode berturut-turut, dengan masing-masing periode 4 tahun.
Hal ini menyusul tentang adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang telah mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal 2 periode (8 tahun) berturut-turut.
“Meskipun aturan utamanya 2 periode, dalam kondisi tertentu, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode dapat ditugaskan kembali untuk satu periode tambahan. Aturan ini berlaku secara nasional untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dan Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kepemimpinan di sekolah dan memastikan perputaran kepemimpinan yang lebih dinamis,” ungkap Kadisdikbud Pati, Sunarji saat audensi bersama perwakilan Kasda dan SMPN Pati pada Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMPN di Kabupaten Pati, Tarmidi menyampaikan bahwa Perbup No. 23 Tahun 2022 masih menjadi acuan.
Ia mengharapkan adanya toleransi terkait periode masa jabatan kepala sekolah.
Mengingat, rata-rata kepala sekolah yang melakukan audiensi ke DPRD Pati sudah menjabat lebih dari 8 tahun 4 bulan.
Dalam audensi tersebut beberapa pihak juga telah membahas bahwa kepala sekolah yang sudah menjabat selama dua periode, maka berdasarkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 maka, Disdikbud Pati harus segera melakukan peraturan tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Pati Ir. Bambang Susilo, menegaskan bahwa Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 kedudukannya lebih tinggi daripada Perbup, sehingga pembatasan 2 periode tetap harus diberlakukan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar