PATI-Mondes.co.id| Satuan Reserse Narkoba Polres Pati pada awal tahun triwulan pertama tahun 2021 sudah menangkap 26 pelaku kasus narkoba. Rata-rata para pelaku yang ditangkap adalah pengedar dan ada salah satu bandar.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono kepada wartawan diruang kerjanya. Pada, Senin (29/3/2021).
Menurut Kasat Narkoba, Para pelaku kasus narkoba yang ditangkap rata-rata mayoritas adalah orang wilayah Kabupaten Pati, namun ada juga beberapa orang dari luar daerah yang ditangkap.
“Rata-rata adalah orang pati, dan mereka adalah pengedar, namun ada juga bandar, tapi bandar kecil,” katanya.
Ditanya soal kerawanan peredaran narkoba di Pati. Pria yang baru menjabat 3 bulan sebagai Kasat Narkoba Polres Pati itu mengatakan, bahwa untuk wilayah Pati masih rata-rata, tidak bisa ditentukan, dan sejauh ini Pati masih sebatas pasar, tidak ada bandar atau kurier besar yang melakukan peredaran narkoba.
“Pati bisa di bilang bukan tempat bandar-bandar besar, melainkan hanya orang yang patungan, atau orang pemakai yang tertangkap, dan modusnya mereka menyediakan paket-paket kecil, dan barang-barang ini rata-rata dikirim dari Jepara, Kudus, Demak, dan ada juga yang dari Jakarta,” ungkapnya.
Terbukti para pelaku yang tertangkap, kemudian dijerat pasal 112 dan 114, yakni menguasai dan mengedarkan dengan ancaman diatas 4 tahun.
“Saat ini sudah mulai proses pelimpahan ke Kejaksaan untuk selanjutnya di sidangkan, rata-rata pelaku melanggar pasal 112 dan 114 dengan ancaman lebih dari 4 tahun,” pungkasnya.
(AS/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar