Kades Tlogosari Kembalikan Uang Dugaan Korupsi ke Kejari Pati

waktu baca 1 menit
Jumat, 24 Apr 2026 16:09 0 51 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menerima pengembalian uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kemarin.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Uang rakyat yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta dari Bantuan Keuangan (Bankeu) mulai tahun 2022-2024 diduga disalahgunakan oleh Kades Tlogosari.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede pun menyambut baik upaya Kades berinisial AR dalam mengembalikan uang hasil tindak kejahatannya.

Dari total Rp805 juta kerugian negara, telah dikembalikan sebanyak Rp666 karena sebelumnya yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp166 juta.

ketua pgri

Sehingga kini, masih ada sekitar Rp139 uang rakyat yang belum dikembalikan.

“Proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Rendra mengungkapkan, penindakan ini sekaligus bentuk dari komitmen Kejari Pati dalam mewujudkan transparansi dalam pengembalian kerugian negara.

Sedangkan, Kades Tlogosari AR masih akan diproses lebih lanjut oleh Kejari Pati bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Ratusan Peziarah Padati Makam Mbah Mrancang Kencono di Rembang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini