Satpol PP Rembang Bakal Musnahkan Ratusan Botol Miras

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 13:49 0 48 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menanggapi aspirasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras).

Pihak Satpol PP menyatakan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan peraturan daerah secara konsisten.

​Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh personelnya merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Satpol PP telah memetakan wilayah-wilayah yang diduga menjadi titik peredaran minuman beralkohol.

Operasi penindakan tersebut tidak hanya berfokus pada area perkotaan, namun telah menjangkau seluruh wilayah administratif Kabupaten Rembang.

​”Kami sudah rutin melaksanakan kegiatan operasi di tempat-tempat yang diduga adanya peredaran miras. Sejauh ini, 14 kecamatan di Kabupaten Rembang telah kami sisir secara menyeluruh,” ujar Karnen saat memberikan keterangan resmi pada kamis (30/4/2026).

​Dari serangkaian operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan.

Tercatat, dalam penindakan terbanyak, petugas berhasil menyita sedikitnya 890 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.

​Terkait keberadaan barang bukti hasil sitaan, Karnen menjelaskan bahwa seluruhnya saat ini disimpan dengan pengamanan ketat di Gudang Barang Bukti (BB) Satpol PP.

Hal ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

​Ia juga mengklarifikasi bahwa barang bukti tersebut tidak dipublikasikan secara bebas kepada umum sebelum waktu yang ditentukan, guna mematuhi aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Petani Terdampak Bencana Dibantu Pemkab

​”Secara aturan, barang bukti tidak bisa diperlihatkan sembarangan ke publik, kecuali dalam proses persidangan atau oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Kami berpegang teguh pada regulasi tersebut,” tambahnya.

​Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Satpol PP Kabupaten Rembang berencana melakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat.

Dalam agenda tersebut, pihak Satpol PP akan mengundang awak media untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

​Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin, demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rembang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini