Kiai Pelaku Kekerasan Seksual Ponpes Ndholo Kusumo Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 17:14 0 52 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tlogowungu, AKP Mujahid menerangkan pihaknya tengah menangani kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Perkara ini diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

Hal itu ia ungkapkan ketika mengamankan aksi demo warga di depan Ponpes Ndholo Kusumo pada hari ini, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pelaku atas nama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Ponpes tersebut.

“Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati, info yang kita dapat bahwa penerapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut. Sudah jadi tersangka, kami udah bertemu Kanit (Kepala Unit) PPA menyatakan proses saat ini penetapan tersangka,” terangnya kepada awak media.

Kendati demikian, Ashari sang pelaku pelecehan itu belum ditahan.

Sehingga masyarakat Kabupaten Pati diimbau untuk menantikan proses lebih lanjut dan percaya pada Aparat Penegak Hukum (APH) yang bekerja.

“Belum ditahan. Kami imbau warga karena semua aspirasi sudah ditampung, Insya Allah dilaksanakan. Kalau ada permasalahan dikomunikasikan, dikoordinasikan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, sehingga sumbatan informasi perlu disampaikan dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil demo yang berlangsung hari ini, pihak Ponpes akan menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari ke depan.

Santriwati pun akan dipulangkan ke walinya masing-masing.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Rawa Pening Jadi Isu Strategis Kolaborasi Jateng–Shiga Jepang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini