PT KRI Beroperasi Sembunyi-sembunyi, Sempat Diperingatkan DLH Rembang

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Nov 2024 19:14 0 164 Singgih Tri

REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang sudah beberapa kali memberi peringatan kepada PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).

Dalam hal itu, DLH menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta memberi peringatan supaya perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas tambang.

Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi menegaskan jika pada Oktober 2024 telah menyegel PT KRI, karena sudah empat kali tidak mengikuti peringatan. Pihaknya bersama KLH bertindak tegas akan hal tersebut.

“Aduan sudah lama itu dari pertengahan tahun. Terus kita survey ke sana, kita peringatkan terkait perizinannya, perizinannya belum selesai mereka sudah beroperasi,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Perusahaan tambang yang terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu diketahui belum memiliki izin operasi.

Saat ini, izin operasional PT KRI masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sehingga tidak bisa melakukan penambangan.

Kendati demikian, PT KRI secara diam-diam melakukan aktivitas pertambangan dan berdalih bahwa yang dilakukan hanya proses percobaan saja.

“Mereka izin trial mesin, ternyata trialnya sampai berhari-hari, padahal kan tetap belum boleh sebelum perizinannya selesai. Akhirnya terjadi kericuhan itu,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT KRI di bawah kewenangan kementerian, dan harus sudah mengantongi izin beroperasi.

“PT KRI itu kan Penanaman Modal Asing (PMA), jadi kewenangannya Kementerian,” tegasnya.

Ika berharap, PT KRI tidak melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu.

Kemudian, untuk warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang merasa terganggu dengan keberadaan PT KRI, diharapkan mampu menahan diri agar tidak terjadi kericuhan.

BACA JUGA :  PMI Jepara Jadi Wadah Amal General Umat Beragama

“Warga sama KRI bisa menahan diri jangan sampai terjadi keributan. Operasinya juga ditunda dulu sampai izin dari kementerian turun,” harapnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto menyampaikan bahwa PT KRI merupakan PMA yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

”Perusahaan tersebut membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang,” ujarnya.

“Seandainya PT KRI mengurus izin tambang, juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini