JAKARTA-Mondes.co.id| Pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM level 2-4 diperpanjang hingga 16 Agustus.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sebanyak 26 kabupaten/kota telah turun dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3.
“Perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus terdapat 26 kota kabupaten yang turun dari level 4 jadi 3 dan ini terus mengalami perbaikan,” kata Luhut, Senin (9/8/2021).
Dirinya menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker juga telah meningkat menjadi 82 persen.
Selain itu, serbuan vaksinasi Covid-19 juga terus dimasifkan agar segera mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
“Mari kita hidup bertahun-tahun ke depan dengan masker ini untuk mencegah varian Delta,” imbuhnya.
Menurut Luhut, jumlah spesimen pengetesan Covid-19 juga telah 3 kali meningkat dari Mei lalu. Pemerintah juga akan terus memperbaiki sistem pencatatan tracing dengan aplikasi Silacak.
“Pencatatan masih ada dilakukan manual karena internet di desa dan kami perbaikan Silacak yang lebih adaktif,” tuturnya.
Berikut wilayah perpanjangan PPKM di wilayah DKI, Jawa Tengah dan DIY
DKI Jakarta
Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 3:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Jabar
Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya.
Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
Level 4:
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jateng
Level 3:
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.
Level 4:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
DIY
Level 4:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
[SetkabRI]
(**/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar