Foto: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersinergi dengan Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersinergi dengan Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Kedung, Selasa (28/4/2026).
Bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, serta memberikan pemahaman mendalam mengenai pemanfaatan dana cukai bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Zaim Wahyudi, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar aturan cukai sangatlah berat.
Penindakan tidak hanya menyasar produsen atau distributor besar, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai konsumsi barang ilegal.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas, mulai dari ancaman pidana, hingga penyitaan aset. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut,” tegas Ahmad Zaim.
Kabar kurang menggembirakan datang dari sektor anggaran.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Dwi Yogo Adiwibowo, mengungkapkan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara tahun ini mengalami penurunan drastis hingga 50 persen.
“Saat ini alokasi kita berada di kisaran Rp11 hingga Rp12 miliar. Penurunan ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan program-program yang didanai oleh cukai,” jelas Dwi Yogo.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, memberikan peringatan keras terkait peredaran produk mengandung zat adiktif yang mulai menyasar anak-anak melalui produk makanan ringan.
“Masyarakat harus lebih waspada. Temuan di lapangan menunjukkan beberapa produk seperti permen diduga mengandung zat adiktif yang memicu ketergantungan. Ini harus kita antisipasi bersama demi kesehatan generasi muda,” ungkap Budhi.
Narasumber utama dari Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, memaparkan bahwa cukai merupakan pilar penting penerimaan negara yang nantinya dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai fasilitas publik dan layanan kesehatan.
Sosialisasi yang dipandu oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Wahyanto, berlangsung interaktif.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat Kedung dapat menjadi garda terdepan dalam melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
Mengingat, dampak buruknya yang merugikan negara, sekaligus membahayakan kesehatan karena komposisi yang tidak teruji.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar