PATI-Mondes.co.id| Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menerapkan pelaksanaan sholat idul fitri 1442 H/2021 untuk daerah yang hanya berada di zona hijau. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan virus corona Covid19 yang hingga saat ini juga belum reda.
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku yang didampingi Kepala Kemenag Pati Ali Arifin mengatakan, Pelaksanan sholat idul fitri diperbolehkan asalkan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, dan mengacu dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021.
“Dari hasil koordinasi dengan Pemda melalui Bupati juga sudah disampaikan, untuk pelaksanaan sholat taraweh maupun sholat idul fitri harus sesuai dengan Prokes yang ketat,” ujarnya
Sesuai himbauan yang disampaikan, tentang pelaksanaan sholat idul fitri yang intinya bahwa sholat idul fitri itu dilaksanakan bagi daerah yang zona hijau, dengan kapastitas 50 persen, Apabila di masjid kapasitasnya 100 persen, maka akan diperlebar dengan mengisi di jalan atau halaman, sebab itu dilakukan untuk menjaga Prokes.
“Bagi pengurus masjid atau mushola harus bisa memastikan dengan melakukan pengawasan yang ketat,” kata Ahmad.
Kementrian agama, Lanjut Dia, juga sudah membuat naskah dakwah idul fitri yang sudah disepakati untuk nantinya akan didistribusikan ke masjid-masjid, dan penyampaian dakwah sendiri nantinya hanya dilakukan 15 menit.
“Intinya untuk ceramah tidak harus lebih 15 menit, penyampaian itu akan kita sampaikan ke masyarakat dengan meminta surat pengantar dari Bupati,” tandasnya.
(Hrd/As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar