Pengedar Sabu Asal Tulungagung, Berhasil Dibekuk Petugas BNNK Trenggalek

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Agu 2021 11:57 0 338 mondes

TRENGGALEK-Mondes.co.id| HRP alias Cepuk (24), warga Dusun Nglempung, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan BNNK Trenggalek. Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek menangkap pelaku (Cepuk) ketika hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di jalan raya daerah Desa Kamulan, Kecamatan Durenan.

Disampaikan Kepala BNNK Trenggalek, David Hendry Andar Hutapea saat press release ungkap kasus dimaksud, bahwa pelaku ini sebenarnya adalah seorang kurir narkoba suruhan. Kebetulan, seseorang tersebut menurut hasil pendalaman petugas merupakan warga binaan salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur yang saat ini masih terus didalami.

“Menurut pengakuan pelaku, dirinya sebenarnya merupakan kurir suruhan yang memakai pola sistem ranjau. Yakni, tinggal mengambil barang (paket) dari suatu tempat untuk kemudian diedarkan sesuai pesanan,” ungkapnya, Senin (16/8/2021) siang.

Menurut Kepala BNNK, kepada petugas pelaku mengaku tidak mengenal secara dekat orang yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut. Semua hanya melalui alat komunikasi handphone (HP) tidak ada transaksi langsung. Jadi, dalam kasus ini sistem jaringannya putus.

“Komunikasi hanya lewat HP, antara pelaku dan yang menyuruh tidak pernah ketemuan. Dia (pelaku) mengaku cuma bertemu sekali, itu pun sudah lama sekali,” lanjut David.

Dari keterangan pelaku, lanjutnya, dia (Cepuk) masih belum lama menjadi kurir dan pengedar sabu. Dikatakan, sekitar dua bulan berjalan yakni mulai Juli sampai Agustus Tahun 2021. Pun begitu, petugas tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku. Pasalnya, dalam HP pelaku ada beberapa kali komunikasi dengan orang yang diduga sebagai pemesan barang.

BACA JUGA :  Mengadu Nasib Melalui Permainan Setan, 6 Penjudi Dicokok Polres Kudus

“Pelaku mengaku, baru dua kali menjadi kurir dan pengecer paket hemat sabu. Sedangkan untuk pembayarannya melalui transfer,” kata David.

Saat mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,95 gram, satu unit HP dan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150cc. Sedangkan untuk hasil tes urine pelaku, usai ditangkap ternyata negatif. Berdasarkan hal tersebut, “Patut diduga kuat jika Cepuk ini berperan sebagai pengedar, bukan pemakai. Sehingga, tidak dimungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HRP alias Cepuk akan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman hukuman minimal, 5 tahun penjara,” pungkas pria ramah kelahiran Medan itu.

(Heru/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini