Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pemkab Pati Lakukan MoU dengan Kejari

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Mar 2021 06:25 0 359 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kejaksaan Negeri Pati melakukan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pati tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pati.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan pada hari Kamis, 4 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati, ditandatangani oleh Haryanto, SH, MM, M.Si selaku Bupati Pati dengan Mahmudi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pati dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andri Winanto, SH.MH, Kepala Seksi Intelijen Sasmito, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Firman Wahyu Octavia, SH.MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Purwono, SH  dan sejumlah pejabat di  jajaran Pemerintah Kabupaten Pati yaitu Wakil Bupati Pati, Sekda Kabupaten Pati.

Nota Kesepakatan atau MoU ini dilakukan yaitu sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum yang meliputi penyelesaian perkara baik di dalam Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi); Pertimbangan Hukum yang meliputi pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit) dan Tindakan hukum lain yang meliputi pemberian bantuan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator di dalam penyelesaian suatu sengketa antar negara atau pemerintah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi; dan Kegiatan-kegiatan lainnya sesuai kebutuhan Para Pihak baik dari Pemerintahan Kabupaten Pati maupun dari Kejaksaan Negeri Pati.

(HmsKejari/Mondes)

BACA JUGA :  Tujuh Bangunan Liar Sekitar TPI Ujungbatu Digusur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini