Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Digelar Serentak pada 6 Februari

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jan 2025 17:47 0 128 mondes

JAKARTA – Mondes.co.id | Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 mendatang.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta KPU, BAWASLU, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025).

Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, terkecuali untuk daerah Yogyakarta dan Aceh.

“Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan dua usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih pada Pemilihan Serentak 2024.

“Kami (Bawaslu) memberikan usulan pelantikan yang pertama yaitu pelantikan serentak, setelah seluruh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Opsi ini memberikan kepastian hukum yang solid namun penundaan pelantikan berdampak kekosongan pemerintahan di beberapa daerah,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam RDP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/01/2025).

Sedangkan untuk usulan kedua, yakni dilakukan secara bergelombang. Hal ini bertujuan untuk mempercepat roda pemerintahan.

“Usulan kedua yaitu pelantikan tidak serentak atau bergelombang. Melakukan pelantikan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa terlebih dahulu dapat mempercepat roda pemerintahan di daerah yang telah jelas hasil pemilihannya,” ungkap Rahmat Bagja.

Bagja menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melakukan pelantikan secara serentak.

“Pasal 164B UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” ungkap Bagja.

BACA JUGA :  KPU Jepara akan Rekrut 3.413 Petugas Pantarlih, Ini Syarat Pendaftaran

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini