PATI-Mondes.co.id| Aparat gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP, dan Kejaksaan kembali menyisir puluhan tempat hiburan karaoke dan memutuskan aliran listrik PLN diseluruh wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Selasa, (13/7/2021).
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 13.00 Wib, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan progran PPKM Darurat. Pemerintah Kabupaten Pati telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor. 443/2778 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM darurat untuk tempat hiburan dan karaoke.
Kasat Pol PP Sugiono, mengatakan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan yang mengakibatkan klaster penularan Covid-19 di tempat hiburan karaoke, maka petugas gabungan memutuskan aliran listrik PLN selama PPKM darurat. Hal ini disinyalir masih banyaknya tempat hiburan karaoke yang membandel beroperasi.
“Kegiatan siang ini pemutuskan aliran listrik PLN di seluruh tempat hiburan karaoke, maka dari itu selama PPKM darurat berlangsung pengelola tidak bisa lagi beroperasi,” terang Sugiono.
Sugiono menambahkan, pemutusan aliran listrik ini diharapkan tidak ada lagi kerumunan yang berada di tempat-tempat hiburan malam karaoke. Semua tempat hiburan akan di putus aliran listriknya.
“Tidak pandang bulu, seluruh tempat hiburan karaoke akan diputuskan aliran listriknya tanpa terkecuali, hal ini guna mendukung program pemerintah dalam melaksanakan PPKM darurat memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya.
Kasat Pol PP berharap dengan memutuskan aliran listrik PLN, maka tidak ada lagi terjadi kerumunan di tempat hiburan, sehingga Covid-19 di Kabupaten Pati akan menurun grafik penularannya, dimana saat ini wilayah Pati dinilai masih tinggi masyarakat yang terpapar.
“Semua ini kita lakukan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, oleh sebab itu kami meminta kesadaran semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah agar tidak terjadi klaster baru di tempat hiburan karaoke,” pungkasnya.
(As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar