Foto: Kepala Dispertan Pati, Ratri Wijayanto saat menemui petani KTH yang berdemo di halaman Kantor Dispertan Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati akan lebih selektif dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani Kelompok Tani Hutan (KTH).
Maka dari itu, legalitas KTH akan terus dipantau demi penyaluran pupuk yang merata.
Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menjelaskan peraturan dalam pemberian pupuk subsidi kepada KTH telah diatur oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalam peraturan, mereka mendapat 50 persen alokasi pupuk subsidi, yang mana 30 persen untuk Multi-Purpose Tree Specie (MTPS) atau tanaman keras dan 20 persen untuk tanaman semusim.
“Sebelumnya sudah ada aturan Kemenhut terkait komposisi pupuk subsidi untuk tanaman di kawasan hutan, 30 persen MPTS dan 20 persen musiman. Kita bantu untuk KTH yang memiliki legalitas,” ujarnya di hadapan awak media, Kamis, 9 April 2026.
Pihaknya akan melakukan sinkronisasi data KTH dengan Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Kemudian, berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial untuk menelisik keabsahan KTH terkait.
Dispertan Kabupaten Pati juga berkomunikasi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah II Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sehingga komitmen untuk memberikan hak bagi petani dapat terwujud.
“Kami akan melihat legalitas tiap KTH. Yang legal akan kita perjuangkan pupuk subsidinya,” tegas Ratri.
Ia menjelaskan adanya pemberian 50 persen pupuk subsidi bagi petani KTH, demi mengantisipasi adanya penyimpangan distribusi.
Pasalnya, banyak KTH yang bertani di lahan hutan lintas kabupaten, alias kabupaten lain.
“Perhutanan sosial tidak dalam satu blok kabupaten, satu hamparan melewati kabupaten lain. Pendistribusian pupuk subsidi apabila diberikan ke kabupaten lain, itu salah kita menentukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)-nya. Ini upaya preventif kami, jangan sampai terjadi deviasi atau pelanggaran penyaluran pupuk subsidi,” papar Ratri.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida akan selalu memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran ke penerima.
Bahkan, petani juga bisa melaporkan langsung segala sesuatu ke Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait pupuk bersubsidi.
“KP3 melakukan pengawasan pupuk subsidi dan pestisida. Ada juga kanal aduan ke Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, silahkan langsung melaporkan yang nakal. Nanti biasanya kami cek ke lapangan,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar