PATI – Mondes.co.id | Kemunculan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel memunculkan reaksi yang militan dari masyarakat.
Fatwa tersebut berisikan seruan umat Muslim di Indonesia untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan pendukung zionisme, maupun penjajahan Israel terhadap warga Palestina.
Terbitnya fatwa tersebut, kemudian direspons dengan cepat oleh MUI Kabupaten Pati dengan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Bumi Mina Tani. Namun, pihak MUI Kabupaten Pati menegaskan bahwa dalam fatwa tersebut, fokusnya mengharamkan jenis dukungan Israel dalam bentuk apapun, bukan mengharamkan macam-macam produk Israel yang diperjualbelikan di Indonesia.
MUI menekankan bahwa ajakan tersebut diperuntukkan, mengharamkan proses dukungan terhadap segala bentuk yang terafiliasi dengan pemerintahan Israel.
“Harus dipahami, fatwa MUI tidak menyebut per item, tetapi proses dukungan pada Israel hukumnya haram, termasuk perusahaan-perusahaan yang punya akses mendukung Israel,” ucap Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI Kabupaten Pati saat diwawancarai Mondes.co.id di kantor, Senin, 20 November 2023.
Ia menegaskan, MUI sangat mengutuk tindak kejahatan pemerintah Israel kepada warga Palestina, sehingga menyatakan dukungan dan kepedulian bagi saudara di Palestina dapat dilakukan dengan cara sederhana, seperti menentang tindak dukungan terhadap pemerintahan zionis Israel.
MUI Kabupaten Pati juga tengah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel ke jajaran pengurus MUI di kecamatan maupun tokoh agama di Kabupaten Pati.
“Kita sudah informasikan ke MUI kecamatan, masjid-masjid, kiai, dan pengurus di wilayah tugas masing-masing untuk melakukan upaya yang sama, memboikot jenis dukungan, maupun produk usaha yang mendukung pemerintah Israel, sebagai akibat kejahatan kepada Palestina. Minimal bentuk kepedulian kita lakukan dengan cara ini untuk saudara di Palestina,” ungkapnya.
Maraknya masyarakat yang salah memahami fatwa tersebut, membuat pihaknya terus melakukan edukasi maksud fatwa dari MUI.
“Bisa jadi orang memahami yang haram produknya. Padahal prosesnya yang kami aggap haram. Misal produk makanan X, yang punya dukungan dengan pemerintahan Israel, maka yang kami tentang dukungan produk tersebut. Kalau kejahatan Israel sudah selesai, maka fatwa tersebut otomatis tidak berlaku,” ucap Hamid.
Ia membeberkan, fatwa tidak memiliki konsekuensi hukum, karena fatwa bersifat nasihat. Berbeda dengan aturan hukum yang harus ditaati, karena jika dilanggar akan ada vonis pidana.
“Fatwa kelasnya seperti nasihat, bisa digunakan bisa pula tidak dan tidak ada konsekuensi hukumnya. Dan fatwa satu ulama bisa jadi berbeda dengan ulama lainnya, sifatnya seperti nasihat. Kita secara kolektif di pengurus MUI menetapkan fatwa tersebut,” katanya.
Seruan fatwa haram itu, ditegaskannya tak akan mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat di Indonesia yang berjualan produk-produk tersebut.
Sementara, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu menyampaikan invasi ke wilayah Gaza perlu menjadi perhatian. Dukungan kemerdekaan Palestina juga senantiasa disuarakan.
“Kami mengutuk keras konflik di jalur Gaza, kami mendukung kemerdekaan di Palestina. Itu sikap kami tegak lurus dengan pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar