PATI-Mondes.co.id| Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Pati, Kodim 0718/Pati, Satpol PP dan instansi terkait lainnya membatasi mobilitas warga, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah hukum Polres Pati, dengan melakukan penjagaan di Pos Penyekatan.
Adapun Pos Penyekatan PPKM Darurat di kota Pati ada di dua Pos yakni di Tugu Bandeng lingkar selatan Margorejo Pati. Sementara ada satu Pos Cek Poin yaitu di Widorokandang Pati. (12/7/2021).
Kapolres Pati melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno mengungkapkan, pihaknya bersama petugas lainnya baik dari unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pati serta instansi terkait lainnya, bersiaga di perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Kota Pati maupun jalan protokol dan titik titik pusat keramaian masyarakat.
Penyekatan tersebut, terangnya, sebagai penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat dengan beberapa aturan yang harus di patuhi seluruh masyarakat. Salah satunya mengurangi mobilitas warga untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Kota Pati.
Selain itu, pihaknya pun memiliki strategi lainnya agar selama penerapan PPKM Darurat, aktivitas warga di luar rumah bisa di kurangi. Dengan melakukan penyekatan hingga sosialisasi melalui media sosial.
“Penyekatan ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga aktivitas warga di luar rumah harus di batasi. Jika tidak ada hal penting lebih baik di rumah saja. Tentunya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kami terapkan beberapa strategi salah satunya penyekatan,” pungkas dia.
Diharapkan dengan berkurangnya aktivitas atau mobilitas warga di luar rumah, penyebaran Covid-19 bisa di tekan demi keselamatan bersama. Dari penularan virus mematikan ini.
[HmsRes]
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar