Kurun Waktu Ta 2021 DPUTR Pati Daftar Hitamkan Tiga CV Dianggap Tak Selesaikan Pekerjaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Nov 2021 05:22 0 495 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Faizal mengaku telah membacklist (mendaftar hitamkan) salah satu perusahaan pengelola jasa atau salah satu CV. Hal itu terhitung, di tahun 2021 ini sudah ada 3 perusahaan CV yang dibacklist.

“Dalam tahun ini (2021, red) sudah ada 3 CV yang kita backlist, yang 2 saat proses lelang, dan yang 1 dianggap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 2 kegiatan IPDMIP, yang sumber dananya dari loan IPDMIP tahun 2021,” ungkap Faizal, Selasa (09/11/2021).

Menurutnya, Pembacklistan itu berlaku selama 2 tahun, dan CV itu tidak akan bisa melaksanakan pekerjaan di seluruh Indonesia, bahkan untuk jaminan pelaksanaan juga akan ditarik dan harus membayar asuransi melalui bank yang ditunjuk sebesar 5 persen sesuai nilai kontrak.

“Jadi selain kita backlist, jaminan pelaksanaan juga ditarik 5 persen, dan diwajibkan membayar asuransi melalui bank yang ditunjuk sebesar 5 persen dari besaran nilai kontrak yang dikerjakan,” ujarnya.

Faizal juga menjelaskan, Bagi pekerjaan yang perusahaannya atau CVnya dibacklist, namun pekerjaannya tidak mencapai target atau tidak mencukupi waktu, maka konsekuensinya akan dilakukan Penunjukan Langsung (PL), atau akan dilanjutkan tahun depan, dan dana yang sudah keluar akan diperhitungkan, apakah ini wajar untuk dihitung atau tidak.

“Jadi kami berharap kepada para pengelola jasa, jangan hanya mengejar keuntungan, penurunan nilai harga 45 persen dalam pagu anggaran dinilai cukup tinggi, turunlah harga yang wajar sesuai kemampuan, karena itu tidak mungkin rugi, jangan sampai kita melaksanakan kegiatan yang merugikan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ganjar Ketemu Risma Saat Ziarah di Makam Bung Karno, Warga Blitar Sambut Berikan Hadiah

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini