Korban Penipuan Arisan Online Desak Kejaksaan Lakukan Penahanan Tersangka

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Mar 2021 08:42 0 366 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat menghebohkan hingga menjadi trending pemberitaan media pada bulan Juni 2020 lalu di Kabupaten Pati, hingga kini masih belum di meja hijaukan.

Pasalnya, pelaku penipuan arisan online yang dilakukan owner arisan (Wid) warga Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih bebas.

Saat ini para korban arisan, berencana akan menanyakan kembali kejelasan kasus tersebut mengingat proses yang sudah lama, namun pelaku masih bebas seperti tak ada persoalan hukum yang sedang di hadapi. Hal ini yang membuat gusar puluhan korban arisan, hingga harus menunggu proses hukum yang lama. Lebih lanjut, dalam waktu dekat para korban berencana akan kembali menanyakan kasus ini ke penyidik Polres Pati.

Rika misalnya, salah satu korban arisan online mengatakan, pihaknya bersama puluhan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Sejak Juni 2020 kasus ini mencuat, pihaknya menilai proses penanganan perkara masih lamban hingga hampir 10 bulan. Dirinya menambahkan Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kemanusiaan.

“Kami sebagai warga yang awam terhadap hukum, ingin tau kejelasan perkara tersebut dan akan menanyakan ke pihak terkait sampai dimana kasus arisan online ini berjalan, kenapa pelaku masih lenggang bebas begitu saja seperti tak bermasalah,” ungkap Rika salah satu korban arisan kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Sementara, penyidik Polres Pati saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, berkas arisan online sudah memasuki P-21 tahap I, selanjutnya menunggu kelengkapan berkas perkara. Begitu sudah lengkap, berkas untuk P-21 tahap II pihaknya berjanji dalam bulan ini akan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

BACA JUGA :  Tindakan Main Hakim, Buntut Kepercayaan Masyarakat Terhadap APH Turun?

“Bulan ini berkas, barang bukti dan tersangka akan di limpahkan ke Kejaksaan, namun kita akan koordinasikan dengan pimpinan, terlebih dahulu,” terang Febri Penyidik Polres Pati. (17/3).

Saat ini para korban menuntut, bila sudah P-21 tahap II, Kejaksaan harus segera melakukan penahanan tersangka. Mengingat saat itu Polres Pati tidak melakukan penahanan dengan alasan pelaku sedang hamil tua.

Lebih lanjut, di tempat terpisah Firman Wahyu Kasipidum Kejaksaan Negeri Pati saat di temui wartawan mengatakan, benar berkas perkara arisan online sudah masuk di Kejaksaan dan sudah P-21 tahap I untuk segera dilengkapi.

“Berkas perkara sudah masuk namun masih harus di lengkapi artinya masih P-21 tahap I, begitu sudah lengkap P-21 tahap II pihaknya akan melakukan pemeriksaan barang bukti dan penahanan terhadap tersangka, selanjutnya segera di proses ke persidangan, Kejaksaan dalam melakukan tugasya akan selalu profesional mengingat perkara ini sudah lama,” tegas Firman.

Firman menambahkan, pihaknya berjanji begitu sudah ada pelimpahan dari penyidik Polres Pati ke Kejaksaan, ia akan memberikan informasi lebih lanjut kepada awak media.

(AS/Dony/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini