Komnas HAM Sebut Laporan Kekerasan Seksual Naik Pasca UU TPKS Disahkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 16:27 0 67 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, adanya instrumen hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual, semakin memudahkan korban dan saksi speak up.

Hal ini dituturkan oleh Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM saat diwawancarai Mondes.co.id, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Anis, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi alat penguat yang menjerat para predator seksual.

Pasalnya, sebelum disahkannya UU TPKS berbagai kasus tak terungkap, termasuk di pondok pesantren (Ponpes).

“Data kekerasan di lingkungan pesantren kami pastikan trend-nya mengalami peningkatan, terutama pasca UU TPKS disahkan karena menjadi instrumen alat penguat bagi para korban berani bicara. Karena sebelum adanya UU TPKS ini, korban seolah tidak memiliki kekuatan bicara karena regulasi di negara belum ada,” ungkapnya.

Keberanian masyarakat mulai mencuat setelah ada UU TPKS ini.

Apalagi, sejauh ini kasus kekerasan seksual masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat.

Dikatakannya, instansi Ponpes rawan terjadi kekerasan seksual.

Pelaku biasanya berasal dari otoritas setempat.

“Pasca UU TPKS keberanian korban terus ada, kalau melihat trend-nya seperti fenomena gunung es. Sehingga ke depan memang kita ingin mendorong pesantren mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, prinsip keadilan gender, sehingga seluruh pihak yang ada di pesantren, pendiri, pemimpin pondok, pengasuh, guru-guru semuanya komitmen membangun kondisi pesantren yang kondusif, bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual,” tegas Anis.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan bagi mantan santri Ponpes Ndholo Kusumo.

BACA JUGA :  Karya Anak Berkebutuhan Khusus Dipamerkan di Museum Kartini

Tim ini melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.

“Kami juga sudah membentuk tim Satgas untuk pendampingan dari mantan siswa dari Pondok Pesantren. Dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, mereka akan melaksanakan pendampingan di sekolah-sekolah yang sekarang ditempatkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Chandra mengajak masyarakat Kabupaten Pati memberi dukungan moral dan tidak menyudutkan para mantan santri.

“Harapan kami kepada masyarakat untuk men-support santri-santri mantan Ndholo Kusumo. Mereka ini tidak tahu apa-apa, mereka hanya di tempat dan di posisi yang salah,” pungkasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini