PATI-Mondes.co.id| Ketua DPK Lidik Krimsus Kabupaten Pati Slamet Widodo, bersama akademisi hukum Karyanto, S.H, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati tidak mampu menangani dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Usaha Bersama (Bumdesma) yang nilainya mencapai milyaran rupiah.
Dugaan penyalahgunaan dana Bumdesma yang sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan, sejak akhir tahun 2021, namun sampai sekarang ternyata belum ada tanda-tanda pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan dana Bumdesma.
Data yang dihimpun media, Sejak akhir 2021, sebelumnya sudah banyak mengumpulkan bukti-bukti dengan mencari data-data penggunaan dana Bumdesma, hanya saja hal itu terkesan tidak ada tindak lanjut atau keseriusan.
“Kalau memang pihak Kejaksaan serius menangani soal Bumdesma, sejauh mana prosesnya, masalah ini kan sudah sejak akhir 2021, tapi kenapa sekarang diam,” sindir Widodo yang akrab disapa Om bob.
Dirinya menduga, Soal Bumdesma ada intervensi dari pihak-pihak terkait, hingga ke pimpinan daerah. Pasalnya, Seharusnya Pihak Kejaksaan kalau ada keseriusan sudah memanggil oknum-oknum yang bertanggung jawab, untuk memastikan laporan pertanggung jawaban dan proses penggunaan, bukannya melebar dan terkesan soal penanganan Bumdesma dipersulit proses penyidikannya.
“Pihak Kejaksaan kan bisa menanyakan laporan pertanggung jawabannya dulu, dan bagaimana proses penggunaannya, dan disitu nanti kan bisa terlihat, siapa yang harus bertanggung jawab, bukan terkesan saling lempar, untuk menanyakan siapa yang bertanggung jawab,” cetusnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar