REMBANG – Mondes.co.id | Konflik Perusahaan Tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan masyarakat Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora belum berhenti.
Terbaru, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Kabupaten Rembang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir PT KRI.
Aktivis JMPPK Kabupaten Rembang, Joko Prianto menanggapi dengan tegas bahwa PT KRI harus hengkang dari Bumi Kartini.
Pasalnya, perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin operasi, tapi sudah menimbulkan kericuhan di lingkungan sekitar.
“KRI itu kan ilegal belum ada izin. Seharusnya kalau pemerintah tahu, tanpa ada laporan ya harus diberhentikan, tidak boleh beroperasi,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Ia memandang, mustahil jika masyarakat melakukan protes jika PT KRI tidak bertingkah terlebih dahulu.
Meski PT KRI terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, namun dampak buruk justru dirasakan warga Kabupaten Blora.
“Di situ kan ada sebab-akibat. Masyarakat bereaksi itu sebanyak apa, kan seperti itu. Itu kan KRI mengakibatkan dampak di mana masyarakat sangat terganggu. Kalau tidak ada PT KRI tidak mungkin ada konflik,” sambungnya.
Walau JMPPK Rembang tidak terlibat secara langsung dalam konflik PT KRI dengan warga pada 13 November 2024 lalu, pihaknya tetap ikut campur membela masyarakat yang merasa dirugikan. Mengingat, akibat konflik tersebut terdapat 23 warga yang dijadikan tersangka.
“Apapun bentuk pengrusakan lingkungan di kawasan Kendeng Utara, kami akan terlibat biarpun tidak diminta mereka, tapi ini persoalan lingkungan, di mana kita punya hak yang sama untuk melestarikan lingkungan,” tandas pria yang akrab dipanggil Joko Prin.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar