PATI – Mondes.co.id | Juru parkir resmi pemerintah bekerja di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub), salah satunya di Kabupaten Pati.
Juru parkir bekerja menarik biaya parkir di tepi jalan umum maupun tempat parkir khusus, untuk kemudian disetorkan ke Dishub Kabupaten Pati, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, juru parkir di Kabupaten Pati tersebar di berbagai titik.
Saat ini pihaknya menugaskan di area Pati Kota, Kecamatan Margorejo, Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Tayu, Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Gabus, Kecamatan Juwana, dan Kecamatan Kayen.
Juru parkir tersebut bertugas menarik uang jasa parkir bagi pengguna kendaraan yang menaruh kendaraan di tepi jalan umum. Ia menyebut, saat ini juru parkir resmi sudah ada 402 orang.
“Terdapat 402 juru parkir di tepi jalan umum yang tersebar di 286 titik parkir se-Kabupaten Pati di antaranya Pati Kota, Margorejo, Gembong, Tlogowungu, Tayu, Margoyoso, Wedarijaksa, Gabus, Juwana, dan Kayen,” paparnya kepada Mondes.co.id, Senin (2/9/2024).
Diketahui, jam bertugas para juru parkir dimulai dari pagi sampai malam. Mereka bertugas di area tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
“Jam operasi juru parkir menyesuaikan tempat usaha atau jasa yang menjadi lokasi parkir jukir tersebut, sehingga jam operasinya beragam,” ungkap Nita.
Ia juga menyebut, titik tempat parkir khusus yang dijaga juru parkir meliputi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Selebihnya, mereka punya kewenangan untuk mengatur area parkir di tepi jalan umum.
“Terdapat beberapa titik parkir di tempat khusus parkir, seperti MPP, Kantor Disdukcapil, dan beberapa Puskesmas. Mereka bertugas mengenakan seragam dan atribut yang kami berikan,” urainya.
Ia mengungkap kendala yang dialami di lapangan dalam mengontrol kawasan titik parkir di Kabupaten Pati. Pasalnya, beberapa titik yang seharusnya dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, justru diduduki oleh kelompok masyarakat setempat untuk mencari lahan parkirnya sendiri.
“Kendalanya adalah banyaknya juru parkir liar yang mengatasnamakan ormas tertentu ataupun pemuda setempat yang kadang mengganggu tugas juru parkir resmi Dishub. Akan tetapi, dengan adanya monitoring secara berkala, dapat dilakukan pendekatan kepada yang bersangkutan,” ucap Nita.
Upaya itu pun membuahkan hasil. Pada akhirnya, pemuda setempat bersedia untuk bergabung menjadi juru parkir resmi Dishub Kabupaten Pati, sehingga mereka bertugas berdasar pembagian waktu.
“Sehingga pada akhirnya ada beberapa yang menjadi juru parkir resmi yang tugasnya bergantian shif dengan juru parkir resmi sebelumnya,” terangnya.
Sebagai informasi, tarif biaya parkir di Kabupaten Pati antara lain roda dua senilai Rp1.000. Untuk mobil/pick up (mobil kecil) senilai Rp2.000, dan untuk bis/truk senilai Rp3.000.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar