Kecanduan Video Dewasa, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jul 2024 15:24 0 618 Harold

PATI – Mondes.co.id | Seorang pria berinisial K tega merudapaksa putri kandungnya. Pria berumur 49 tahun asal Kabupaten Pati ini, ternyata tega melakukan perbuatan tak masuk akal lantaran kecanduan video dewasa.

Kapolsek Kayen, AKP Parsha mengatakan, file video dewasa itu ditemukan dalam penyimpanan telepon pintar milik pelaku.

Saking banyaknya, hampir semua genre dan produksi dari berbagai negara ada di gawai pelaku.

“Setelah kami cek di handphone pelaku, memang banyak video porno,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kayen, Rabu (10/7/2024).

AKP Parsha membongkar, jika video adegan syur merupakan koleksi pribadi pelaku.

Diduga, pria paruh baya tersebut tega merudapaksa putri sulungnya sejak berusia di bawah umur hingga menginjak usia 18 tahun karena kecanduan video tak senonoh.

Dijelaskan, pelaku dicokok setelah paman korban melapor ke polisi usai sang keponakan mengadu.

“Melapornya pukul 21.00 WIB, Minggu (30/6/2024) malam. Setelah itu kami mendatangi rumah pelaku,” terangnya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Kayen, pria yang merupakan ayah kandung korban tersebut, mengakui perbuatan bejat yang dilakukan.

“Kami periksa keduanya, pelaku maupun korban. Kami bedakan ruangan. Setelah kami periksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan berkali-kali,” sebut AKP Parsha.

Ditambahkan, berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku memperkosa korban selama satu tahun lebih. Tepatnya mulai Maret 2023 hingga 28 Juni 2024. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Polres Rembang Pastikan GRIB dan Pemuda Pancasila Tetap Damai 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini