Foto: Penemuan calon pengantin kabur asal Pati (Mondes/dok. Polresta Pati) PATI – Mondes.co.id | Kaburnya calon pengantin wanita asal Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati bersama seorang pria lain akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil menemukan dua sejoli itu di sebuah kamar penginapan di Kabupaten Jepara pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 05.15 WIB.
Calon pengantin wanita berinisial NAS (19), warga Desa Tajungsari ditemukan bersama pria yang dicintainya yakni berinisial DF (18), warga Desa Purwosari.
Kedua warga Kecamatan Tlogowungu itu pergi bersama di hari pernikahan NAS pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tlogowungu, AKP Mujahid.
Ia menyampaikan bahwa petugas telah mengantongi informasi keduanya sedang berada di salah satu RedDoorz di wilayah Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Dugaan menguat, setelah ditemukan sepeda motor merk Honda Beat Street di parkiran penginapan.
Lalu, nama pria yang kabur bersama calon mempelai wanita, tercatat di buku tamu dengan nomor kamar 04.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kamar tersebut dengan didampingi penjaga hotel.
Saat pintu diketuk, sepasang pemuda-pemudi ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kelas AKP Mujahid, pagi ini.
Ia menyampaikan, laporan dari keluarga pihak perempuan, diterima setelah calon pengantin itu tidak ada di rumah tanpa pamit melalui pintu belakang, tepat di hari pernikahannya.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pencarian di waktu itu juga.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ungkapnya.
Polisi menangani kasus secara humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar situasi tetap kondusif.
Dalam rekaman pengamanan, para aparat dengan halus dan nada lembut mengajak NAS dan DF pulang ke rumah.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga.
Sehingga, tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pesannya.
Hingga kini, kedua pihak keluarga masih menjalani proses mediasi dan klarifikasi di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar