PATI-Mondes.co.id| Lapas kelas IIB Pati Jawa Tengah membagi-bagikan sembako kepada warga yang terdampak Covid-19. Pembagian sembako ini dilakukan atas instruksi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), untuk menjalankan program berbagi ke warga yang terdampak Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hermanto disela-sela pembagian sembako mengatakan, Program bagi-bagi sembako ini dilakukan secara serentak bagi warga yang terdampak Covid-19 di masa pandemi.
“Ini program dari Kemenkum-HAM, bahwa semua UPT harus berbagi, dan kegiatan ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia atau bagi UPT yang siap berbagi,” ungkapnya Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, Program bagi-bagi sembako ini menyasar kepada masyarakat kecil misalnya tukang becak, pedagang UMKM, atau masyarakat yang kehilangan pekerjaan, pendapatannya berkurang, karena adanya PPKM darurat atau PPKM level 4, di masa pandemi Covid-19.
“Bantuan yang kita berikan berupa sembako, beras, telur, minyak goreng, indomie, teh, dan supermie,” ujarnya.
Kegiatan bagi-bagi sembako ini, Lanjut Dia, dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang ada di lingkup Kemenkum-HAM, yang ditargetkan bulan Juli sampai Agustus untuk semua UPT harus melaksanakan bagi-bagi sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Tanggapan masyarakat sangat senang, dengan adanya bantuan yang diberikan, karena bisa menyentuh sesuai dengan kebutuhan dasar,” katanya.
Masyarakat juga berharap agar tiap hari atau tiap minggu sekali diberikan bantuan seperti ini, supaya bisa menunjang kebutuhan masyarakat di saat masa pandemi Covid-19.
“Program ini kita laksanakan sebagai bentuk partisipasi dari seluruh petugas Kemenkum-HAM, dan tidak didanai oleh DIPA Kemenkum-HAM, namun murni hasil sumbangan dari seluruh petugas yang menyisihkan uangnya untuk berbagi ke masyarakat,” tandasnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar