Berniat Daftarkan Anak Masuk Polisi, Warga Pati Malah Kena Tipu Miliaran

waktu baca 4 menit
Senin, 25 Mei 2026 16:57 0 32 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam kasus tersebut, dua orang pria berhasil diamankan setelah muncul dugaan menipu korban dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui jalur khusus.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Kasus ini bermula pada Juni 2024 saat korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya HMP (23) gagal dalam seleksi Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh seorang kerabat korban berinisial AP (40) yang menawarkan bantuan agar anak korban dapat mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan biaya sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP diduga meyakinkan korban bahwa anaknya bisa dipastikan lolos Akpol dengan syarat menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta.

Korban yang percaya, kemudian diajak ke Jakarta bersama anaknya untuk menemui seorang pria berinisial AG (39) yang disebut memiliki akses untuk mengurus kelulusan tersebut.

Setibanya di Jakarta, korban bertemu AG yang mengaku sebagai anggota Polri dan kembali meyakinkan bahwa anak korban dijamin lolos seleksi Akpol.

Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta, serta cek giro senilai Rp700 juta yang disebut sebagai jaminan apabila proses gagal.

BACA JUGA :  Konsep Unik Jumat Berkah di Desa Kecapi, Seperti Apa? 

Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp50 juta sebagai ucapan terima kasih kepada AG.

Namun, setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai tambahan uang sebesar Rp50 juta oleh AP dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya.

Penyerahan uang tambahan tersebut dilakukan tanpa kuitansi, tepatnya saat korban diajak bertemu di kawasan Plaza Pragola, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Seiring berjalannya waktu, janji para pelaku tak kunjung terbukti.

Korban yang merasa telah tertipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Pelaku pertama yakni AG (39) diamankan di rumahnya wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Sedangkan pelaku kedua, AP (40) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Di antaranya, salinan laporan transaksi finansial Bank Rakyat Indonesia (BRI) berupa cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan transaksi.

Kemudian, dokumen terkait penyerahan uang, serta barang bukti pendukung lain yang kini masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban W (57), anak korban HMP (23), serta sejumlah saksi lain yang mengetahui proses penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara serius, karena modus semacam ini sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan harapan orang tua yang ingin anaknya lolos masuk institusi negara dengan cara tidak resmi, lalu mengambil keuntungan pribadi dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Sepuluh Tuntutan AMT akan Ditindaklanjuti Ketua DPRD Trenggalek

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti yang telah kami amankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” paparnya.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait rekrutmen Polri.

Terlebih, sejauh ini rekrutmen Polri bersifat transparan dan gratis.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini