Gonjang Ganjing Soal Pengisian Perangkat, Om Bob: Kembalikan Hak Para Kades Sesuai Amanah UU

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Apr 2022 01:52 0 767 mondes

PATI – Mondes.co.id | Polemik Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dinilai banyak kejanggalan tentang regulasi. Hal ini membuat salah satu aktivis di Pati angkat bicara menanggapi persoalan itu.

Menurutnya, terkait pengisian perangkat desa, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan dalih memberikan fasilitas itu salah kaprah. Sudah jelas ini bentuk perampasan hak konstitusi. Hal ini sudah di amanahkan kepada Desa, melalui UU (Undang-Undang) tentang Desa.

“Apa yang dirampas adalah bagaimana desa itu mengelola. Mulai dari pengisian perangkat desa itu sudah di atur disini. Lalu siapa yang harus mengisi? Ya jelas Desa, siapa yang harus melantik?. Ya Kepala Desa, siapa yang harus memberhentikan? Juga Desa,” ungkap Slamet Widodo S.H yang akrab di panggil Om Bob. Kamis (14/04/2022) malam.

Bicara fasilitas, lanjut Bob. Pemkab itu sebenarnya sebatas membuatkan jadwal, kalau memang Desa tidak bisa membuat soal Pemkab bisa memfasilitasi membuatkan soal, namun sistem pelaksanaannya itu sepenuhnya hak prerogatif milik Desa, sebagaimana sesuai amanah UU Desa.

“Soal adanya campur tangan Ombudsman dan pihak ketiga dengan alasan tidak kemampuannya desa dalam mengelola. Semestinya jangan sepenuhnya di salahkan desa, mengingat aparatur Desa melangkah itu atas perintah dan petunjuk atasannya yaitu Bupati yang memiliki kepanjangan tangan Camat,” ujarnya.

Menanggapi adanya penundaan tes pelaksanaan pengisian perangkat yang di tekankan wakil rakyat di DPRD Pati. Ini adalah respon bagus para anggota dewan mau memperjuangkan apa yang menjadi hak Desa. Itu patut diapresiasi, tapi jangan sampai setengah – setengah.

BACA JUGA :  Pemuda Milenial Era Digital Bisa Kenalkan Potensi Desa Lewat Jejaring Sosial

“Yang penting jangan setengah- setengah atau panas-panas tai ayam, agar nantinya pengisian perangkat Desa itu dikembalikan ke desa sesuai dengan amanah UU, karna perangkat desa itu SK (Surat Keputusan) juga dari Kepala Desa (Kades) bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” terang Om Bob.

Ditambhkan, dalam aturannya mengenai pengisian perangkat desa. Yang lebih berhak dalam bertindak adalah Pemdes dalam hal ini Kades. Apalagi di Pati Kades punya Pasopati, setidaknya Pasopati bisa memperjuangkan hak para Kades, jangan terkesan diam.

“Pasopati kan organisasi besar. Pasti punya visi dan misi yang jelas, tapi kenapa tidak pernah gerak soal ini. Apa pasopati ini takut sama Bupati dan jajarannya atau bagaimana ya saya tidak tahu,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini