FSP RTMM-SPSI Rayakan Ultah ke-33, Komitmen Suarakan Kesejahteraan Pekerja

waktu baca 4 menit
Minggu, 31 Mei 2026 16:33 0 34 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33.

Dalam peringatan tersebut dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) FSP RTMM-SPSI Hendry Wardana, Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSP RTMM-SPSI Tri Suprapto, serta seluruh PD FSP RTMM-SPSI se-Pulau Jawa maupun Pimpinan Cabang (PC) FSP RTMM-SPSI se-Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menuturkan bahwa refleksi organisasi ini untuk bercermin pada sepak terjang yang dilakukan, maupun rencana yang akan dilakukan ke depan.

Pasalnya, FSP RTMM-SPSI ini sudah menjadi serikat pekerja besar yang terdiri dari 242 ribu anggota seluruh Indonesia.

“HUT FSP RTMM-SPSI yang ke-33 jadi refleksi organisasi dari pertama kali berdiri sampai saat ini. Tantangan di sektor RTMM kami menghadapi dua regulasi utama, yakni regulasi industri makanan-minuman dan regulasi industri rokok-tembakau yang saat ini tidak berpihak pada keberlangsungan industri,” ungkapnya di sela acara HUT FSP RTMM-SPSI yang ke-33 di Garudafood Corner, Sabtu, 30 Mei 2026 malam.

Berbagai regulasi menjadi sorotan bagi serikat pekerja yang telah ada di 15 pimpinan daerah ini.

Aturan yang berkenaan dengan industri makanan, minuman, maupun rokok dikritisi karena dinilai kurang berkeadilan untuk keberlangsungan industri dan pekerja ke depan.

Ia menyebut, ada regulasi mengenai pemberlakuan cukai pada minuman.

“Regulasi industri makanan dan minuman ini mengatur mengenai cukai minuman mulai kadar gula, garam, dan lain sebagainya yang mengancam industri. PR (Pekerjaan Rumah) bagi kami upayakan menciptakan regulasi yang adil bagi pekerja, karena kalau industri terancam yang terdampak pekerja,” urainya.

BACA JUGA :  Polresta Pati Paparkan Fakta Mengejutkan Soal Pendemo Bawa Sajam

Kemudian, ada pula wacana regulasi penambahan layer cukai pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Selama ini layer SKM sudah ada golongan I dan golongan II, nantinya akan ada layer SKM golongan III.

“Regulasi industri rokok dan tembakau di antaranya wacana penerapan tambahan layer cukai SKM, padahal selama ini sudah ada dua layer, pemerintah akan menambah yang ketiga. Dikhawatirkan yang terjadi setelah itu pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan kehilangan pekerjaan karena mangsa pasar menurun karena SKM harganya turun drastis,” imbuhnya.

Menurut penijauannya, langkah itu akan menurunkan harga SKM, sehingga SKT berpotensi tidak laku di pasaran.

Akibatnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi.

Pihaknya berkomtimen agar tidak terjadi PHK besar-besaran.

Ia mendorong agar pemerintah fokus memfasilitasi peningkatan skill pekerja agar produk industri di Indonesia semakin bermutu.

“Dalam pertemuan di Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) kemarin tanggal 26 Mei, kami menyampaikan bahwa jangan fokus calon tenaga kerja saja, harus juga fokus pada pekerja yang bekerja mempertahankan pekerjaan. Kami melihat Kemnaker hanya fokus ditujukan ke calon tenaga kerja bukan pekerja yang ingin meningkatkan skill, maka dari itu kami terus mendorong mereka,” ujarnya.

Selain itu, FSP RTMM-SPSI memberikan masukan kepada pemerintah agar menggodok peraturan perundang-udangan yang adil dan diterima semua pihak.

Menurutnya, pemerintah wajib bertanggung jawab untuk kesejahteraan pekerja.

“Selama ini peranan pengusaha banyak dibebankan menanggung hak pekerja. Negara perlu hadir menanggung beban, seperti misalkan pembebasan pajak penghasilan, pembebeasan pajak pesangon. Kita akan dorong ke arah situ, termasuk aturan tentang usia pensiun yang masih diperdebatkan,” terangnya.

Diketahui, pekerja swasta memiliki batas usia pensiun 55 tahun, sedangkan dana pensiunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa diterima ketika usia 59 tahun.

BACA JUGA :  Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Sulit, Warga: Harus Numpuk KTP Dulu

Berbeda dengan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dana pensiun diterima ketika sudah dinyatakan pensiun.

“Jika pegawai pemerintah, pensiunan diterima saat sudah mengajukan pensiun, bukan berdasarkan pada umur. Sedangkan, pekerja swasta mayoritas pensiun di usia 55 tahun, menerima pensiunan BPJS sekarang di usia 59 tahun, sehingga ada jeda empat tahun, sehingga ada gap,” urainya.

FSP RTMM-SPSI berkomitmen mengawal setiap program pemerintah.

Pihaknya senantiasa menyampaikan aspirasi dan menggelar audiensi kepada pemerintah untuk misi kesejahteraan pekerja.

“Kami bersurat menyampaikan aspiasi ke Kemnaker, Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemenko-PMK (Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), bahkan Presiden. Kami juga melakukan audiensi dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah, Tri Suprato, mengatakan acara tasyakuran kali ini berjalan dengan hangat.

Kegiatan diakhiri dengan potong tumpeng sebagai penanda usia FSP RTMM-SPSI bertambah.

“Harapan kami FSP RTMM tambah semakin kuat. Kita bersatu menolak regulasi yang tidak berpihak dengan kita,” tegasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini