Batas Waktu 7 Hari, Satpol PP Rembang Mulai Sisir dan Tertibkan Kabel Internet Semrawut

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mei 2026 16:20 0 193 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Wajah perkotaan Rembang bersiap tampil lebih rapi dan estetik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memulai langkah tegas untuk menata jaringan kabel internet (WiFi) yang selama ini dikeluhkan warga karena terpasang semrawut di sejumlah sudut kota.

Langkah ini diambil demi menjaga keindahan ruang publik, sekaligus merespons cepat aduan masyarakat yang terganggu dengan pemandangan kabel mati maupun instalasi yang tak berizin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, menegaskan bahwa penataan ini akan dilakukan secara bertahap dan persuasif, namun tetap tegas.

Saat ini, pihaknya sudah mulai memasang surat peringatan langsung di lokasi kabel-kabel yang dinilai melanggar aturan.

“Laporan warga banyak dan Alhamdulillah sudah banyak yang ditindaklanjuti, termasuk kabel-kabel internet atau WiFi yang semrawut itu. Sudah kita pasangi peringatan di lokasi,” ujar Slamet saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (31/5/2026).

Slamet menjelaskan, para pemilik provider atau instalasi jaringan diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk merapikan kabel-kabel mereka secara mandiri.

Jika peringatan pertama ini diabaikan, Satpol PP akan melayangkan peringatan berikutnya, hingga langkah eksekusi akhir.

“Ini peringatan pertama. Kalau sampai tujuh hari tidak ditindaklanjuti, nanti masuk tahap berikutnya peringatan kedua. Total ada tiga kali peringatan sesuai ketentuan. Kalau tetap tidak diindahkan, ya lanjut penegakan (penertiban paksa),” jelasnya secara gamblang.

Namun, proses ini diakui memiliki tantangan tersendiri.

Banyaknya kabel yang tidak beridentitas, membuat Satpol PP harus ekstra jeli.

BACA JUGA :  Lapas Pati Gelar Rehabilitasi Bagi Para Napi Pengguna Narkoba

Untuk itu, pihaknya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, guna melacak siapa pemilik provider dari kabel-kabel tak berizin tersebut.

“Sama seperti penegakan Perda-Perda lain, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis yang mengawal dan Satpol PP bergerak menindaklanjuti di lapangan,” imbuh Slamet.

Tak hanya fokus membenahi langit kota dari “jaring laba-laba” kabel internet, Satpol PP Rembang juga intensif membersihkan jalur hijau dan ruang publik dari aktivitas sosial yang mengganggu kenyamanan.

Petugas secara rutin menyisir titik-titik keramaian yang kerap menjadi pangkalan pengamen dan pengemis (PGOT), seperti di kawasan Galonan, Waru, hingga area sekitar Alun-alun Rembang.

“Titiknya menyebar. Di Galonan ada, Waru juga ada, sekitar alun-alun juga terkadang ada. Jadi kita bergerak terus,” kata Slamet.

Ia mengakui bahwa menjaga ketertiban kota membutuhkan konsistensi yang tinggi karena pelanggaran serupa sering kali berulang.

Namun, Slamet memastikan pihaknya tidak akan kendor, demi mewujudkan Rembang yang tertib, nyaman, dan ramah bagi warganya.

“Kadang sudah ditertibkan, muncul lagi. Makanya Satpol PP artinya harus bergerak terus. Kita kawal terus, termasuk kalau ada laporan dari warga,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini