SURABAYA-Mondes.co.id| Surat tertanggal 23 Juni 2021, di tandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dengan nomor : 495/DP/K/VI/2021, perihal edaran dan fungsi Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.
“Mohon disampaikan ke teman-teman pers bahwa Dewan Pers di laksanakan berdasarkan UU dan SK dari Presiden,” terang Asep Setiawan Anggota Dewan Pers.
Hal ini disampaikan Agung Santoso melalui pesan WhatsApp, dikatakan Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media) Agung Santoso, Dewan Pers meminta bantuan untuk memberikan informasi tersebut kepada seluruh insan pers di Indonesia.
“Tolong ya Pak Agung disampaikan informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujar Asep ketika di hubungi lewat selulernya.
Melalui pesan whatsapp yang disampaikan Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers, 28 Juni 2021 kepada Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim
Agung menambahkan, Ada sepuluh butir tugas dan fungsi Dewan Pers di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut.
“Informasi ini perlu dimengerti kepada seluruh insan pers. Surat edaran Dewan Pers yang di tujukan kepada seluruh masyarakat, pimpinan, penyelenggara pemerintah dan swasta agar mengetahui jika apa yang di laksanakan DP (Dewan Pers) selalu berdasarkan UU dan SK Presiden RI,” tandas Agung Santoso.
(As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar