Dua Tempat Hiburan Karaoke Disapu Petugas, Amankan 26 Pengunjung

waktu baca 1 menit
Rabu, 11 Agu 2021 02:33 0 415 mondes

PATI-Mondes.co.id| Dua tempat hiburan malam cafe dan karaoke di Desa Margorejo Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa  Tengah, terjaring operasi yustisi. Tempat hiburan tersebut disinyalir nekat buka saat PPKM Level 3.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasat Sabhara AKP Daffid Paaradhi mengatakan, karena melanggar ketentuaan PPKM level 3. Meski sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati telah melakukan pemutusan arus listrik.

Tempat hiburan malam cafe dan Karaoke yang terjaring operasi yustisi PPKM Level 3 karena nekad buka meski ada larangan selama penerapan PPKM Level 3. Puluhan pelanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Sebanyak 26 orang yang kita amankan, mereka semua terjaring operasi yustisi saat di tempat karaoke,” ujarnya.

Ditambahkan, mereka yang terjaring selanjutnya, kata AKP Daffid Paradhi, dibawa ke Satsamapta, untuk dilakukan pendataan guna penegakan sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Pati, serta dilakukan rapid swab antigen.

“Pada operasi yustisi itu, tim memberikan sanksi denda kepada 28 orang. Masing- masing terhadap dua pengusaha, 8 karyawan LC, dan 14 pengunjung. Besaran denda untuk pengusaha masing-masing Rp1juta, serta seratus ribu rupiah kepada karyawan dan pengunjung. Dengan total denda Rp4,8 juta,” sambungnya.

Selain melakukan penegakan perbub telah mengamankan sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 13 unit, dan miras berbagai merk sebanyak 56 botol.

[HmsRes]

(Dn/Mondes)

BACA JUGA :  Ganjar Salat Idul Adha dan Serahkan Hewan Kurban di Simpang Lima Semarang 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini