PASANG IKLAN DISINI

Diduga Jual Istri Untuk Main ‘Threesome’ Lewat Medsos, Pria Asal Kediri di Cokok Polisi Trenggalek

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Sep 2021 12:10 0 499 mondes

TRENGGALEK-Mondes.co.id| Diduga menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang dengan cara ‘three some’, seorang pria asal Jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Polisi Trenggalek. Adalah YW (35), pria dengan perilaku menyimpang (kelainan) seksual tersebut diamankan petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek ketika sedang melakukan kegiatan terlarangnya di salah satu hotel setempat pada Selasa (14/9/2021) sore.

Hal tersebut, sebagaimana diungkap oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo saat menggelar ‘press release’ tindak pidana dimaksud bahwa pihaknya memang telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana prostitusi online.

“Petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan seorang pelaku prostitusi online atau mucikari di salah satu hotel pada tanggal 14 September kemarin sekira pukul 15.30 WIB,” sebutnya, Jum’at (17/9/2021).

Wakapolres mengatakan, pelaku ini (YW) diduga kuat memang punya kelainan seksual sehingga tega mengkomersialkan istrinya sendiri. Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, selain memang bermotif ekonomi apa yang dilakukannya tersebut merupakan salah satu cara untuk memicu kepuasan seksualnya.

“Pelaku bisa terangsang dan muncul hasrat seksualnya ketika melihat istrinya sedang melakukan hubungan badan dengan orang lain,” imbuh Kompol Heru.

Modus operandi pelaku, lanjutnya, yaitu dengan membuat akun di Twitter untuk kemudian memposting penawaran hubungan seksual dengan cara ‘threesome’ (bertiga). Apabila ada yang mau, maka akan dikenakan tarif sekitar satu juta limaratus ribu rupiah untuk sekali main.

“Praktek ini, sudah dijalankan pelaku selama 3 tahun dengan tarif sekitar satu juta limaratus ribu rupiah untuk sekali main,” ujar mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga:  Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Pati Peringkat Pertama se- Polda Jateng

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti tindak pidana telah diamankan di Mako Polres Trenggalek. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, “Yakni Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Heru/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini