JEPARA – Mondes.co.id | Dua orang pemuda masing-masing AY (26) warga Kabupaten Grobogan dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar dibekuk Satresnarkoba Polres Jepara terkait peredaran shabu.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng, mengatakan bahwa keduanya berhasil ditangkap di tanah tegalan dekat tower SUTET di Desa Gumulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara pada Minggu, 12 November 2023 lalu.
“Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta satu gram sabu yang terbungkus plastik klip,” bebernya saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa 14 November 2023.
Selain sabu, sejumlah barang lainnya juga turut disita. Di antara masing-masing satu unit handphone, dan satu buah sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Jepara guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar