Foto: Pertemuan antara PKL, UMKM, dan DPRD Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berlangsung di Ruang Paripurna Kantor Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Pati mengajak audiensi bersama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Para audiens menyatakan penolakan terhadap adanya Perda tentang PBJT.
Thukul yang hadir mewakili PKL, menyatakan dengan tegas penolakan tersebut.
“Saya sangat menolak karena dari paparan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) bahwa alasannya dikenakan pajak bukan PKL atau UMKM, tapi apakah bisa menjamin ketika nanti tidak dinaikkan sewaktu-waktu? Kami sangat menolak karena trauma dengan adanya Perda sejak ada Perda PKL. Di rapat ini saya menolak adanya Perda Pajak Barang dan Jasa Tertentu,” imbuh Thukul.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, berkomitmen akan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghapuskan penarikan pajak bagi pelaku usaha kecil dan PKL berpenghasilan rendah.
Apalagi, kebutuhan hidup mereka sangat banyak, sehingga akan sulit bertahan jika harus ditarik pajak.
“Pajak-pajak yang membebani pelaku usaha kecil, PKL, dan UMKM yang pendapatannya kira-kira dipakai makan dan menyekolahkan anak tidak cukup tak dikenakan pajak. Formulasi ini akan kami komunikasikan dengan eksekutif, yang penting tidak bertentangan regulasi,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, perlindungan UMKM kecil dan PKL diprioritaskan.
Hal itu supaya mereka tidak terbebani pajak.
“Yang penting kita melindungi PKL dan UMKM kecil tidak dikenakan pajak atau tidak terbebani pajak daerah. Perda Nomor 1 Tahun 2024 kita revisi, maka kita komunikasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), ada perubahan, kemudian Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menindaklanjuti yang Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemda dengan pemerintah pusat,” tuturnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar