PASANG IKLAN DISINI

Usai di Intai Tiga Hari, Polisi Trenggalek Berhasil Menangkap ‘Tuyul’ di Wilayah Kecamatan Suruh

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Apr 2022 12:41 0 433 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dalam rangka upaya penanganan serta pencegahan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di bumi Menak Sopal,
Polres Trenggalek melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satreskoba) kembali ukir prestasi.

Kali ini, jajaran Korp Bhayangkara di Kota Kripik Tempe tersebut berhasil membekuk dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dibawah komando langsung Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Puguh Wardoyo, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,59 gram sabu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat menggelar ‘press release’ di Mapolres pada Jum’at (1/4/2022) siang yang menyampaikan jika pihaknya memang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Suruh beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kapolres, semua berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi barang haram oleh pelaku itu dilingkungan mereka.

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim Satreskoba melakukan penyelidikan selama 3 hari, mulai tanggal 21 hingga 24 Maret 2022. Setelah cukup alat bukti yang dikumpulkan maka dilakukanlah penangkapan terhadap WTP alias Tuyul di Kecamatan Suruh,” sebut AKBP Dwiasi.

Baru kemudian, sambungnya, dari hasil penyidikan dan pendalaman petugas dilakukanlah pengembangan untuk berikutnya membekuk salah satu pelaku lagi yakni HDM alias Dorit. Dan dari penggeledahan kedua pelaku di rumah masing-masing ditemukan 13 klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Total kesemuanya seberat 1,59 gram ditambah dengan biji-biji ganja yang rencananya akan ditanam,” imbuhnya.

Petugas pun langsung menggelandang para pelaku berikut dengan barang bukti ke Mapolres Trenggalek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, keduanya (para pelaku) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga:  Warung Esek-esek di Jalan Pati-Kudus Habis Digilas Excavator

Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1 unit ponsel dan 1 buah ATM, 1 buah alat hisap, 10 buah plastik klip, 1 buah sedotan sekrop, dan 1 buah kardus bungkus HP, dan 2 buah korek api. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepada masyarakat, dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas terlarang terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena Polres Trenggalek akan menindak tegas tiap perbuatan yang melawan serta melanggar hukum. Wilayah Trenggalek harus bisa ‘zero’ dari kegiatan ilegal narkoba,” tegas lulusan Akpol 2002 itu.

(Heru/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini