Dipolisikan Warga Terkait Dugaan Penipuan, Sekdes Jatriprahu Berkilah

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 15:27 0 262 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Menanggapi merebaknya isu panas tentang dugaan penipuan yang dilakukannya, Sekretaris Desa (Sekdes) Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek, Saiful Fuad membantah dengan keras.

Dirinya berkilah dan mengatakan jika tidak pernah memperjualbelikan jabatan ataupun menjanjikan sesuatu kepada salah seorang warga.

Saat ke rumah yang bersangkutan, topik pembicaraan hanya seputar informasi tentang kisi-kisi soal ujian (pengisian perangkat) yang mungkin keluar.

“Saya tidak menjanjikan, hanya menyuruh belajar mengenai kisi-kisi soal yang mungkin keluar saat ujian,” sebut Saiful, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia juga tidak mengakui terkait dugaan sudah menyebut para pejabat di instansi lain, sebagaimana dikatakan korban.

Serta menyebutkan bahwa beberapa nama yang dicatut ketika meyakinkan ER (korban), itu bukan berasal darinya.

Pun begitu, saat disinggung mengenai uang, Sekdes secara lugas mengakui bahwa titipan tersebut dia terima sebagai pinjaman.

Namun, sudah dikembalikan semua pada 29 Mei 2026 yang lalu.

“Uang titipan juga sudah saya kembalikan tanggal 29 Mei kemarin,” tandasnya.

Dikonfirmasi ulang terkait pernyataan Sekdes, ER (30) yang merupakan korban dugaan penipuan, menepis dengan keras.

Warga Dusun Ngegong, Desa Jatiprahu itu bersikukuh atas keterangan sejak mula kasus memanas.

Pihaknya hingga sekarang belum bertemu atau bahkan mengadakan mediasi bersama.

Laporan ke aparat penegak hukum (APH) pun juga masih tetap berlanjut.

“Hingga hari ini, yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Laporan ke polisi pun masih tetap berlanjut,” ujar ER.

BACA JUGA :  Jalan Tireman–Japerejo Diperbaiki Awal Tahun, Telan Rp40 Miliar

Ditanya tentang kronologis kejadian, korban menceritakan, dugaan tindak pidana bermula atas janji terlapor.

Yakni, bisa memfasilitasi menempati posisi tertentu di lingkungan pemerintah Desa Jatiprahu.

Mengingat, ada 2 kursi jabatan kosong dan akan dilakukan pengisian perangkat desa.

Terduga berusaha meyakinkan, serta meminta sejumlah uang sebagai sarana “penataan” lewat jalur dalam.

“Terlapor (sekretaris desa) meminta sejumlah uang, alasannya akan digunakan sebagai sarana menata lewat Dinas PMD,” kisahnya.

Tiap penyerahan uang yang diminta, sambung ER, ikut disertakan pula tanda terima yang dikuatkan bukti pendukung digital lain, seperti, foto atau video.

Dari beberapa kali transaksi, terkumpul nominal hingga Rp75.000.000.

Tetapi, walaupun setor usai mengikuti proses seleksi pengisian perangkat, ternyata hasilnya tidak sesuai janji dari oknum dimaksud.

Maka, dimintalah uang itu oleh korban secara baik-baik.

“Sama sekali tidak direspon, padahal itu uang hasil menabung bertahun-tahun. Saya tidak menuntut lebih, hanya dikembalikan saja,” harap korban.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini