SELAMAT IDUL FITRI

Diduga Tabrak Regulasi, SPBN Banyutowo Jadi Sorotan Publik

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Jul 2022 03:52 0 586 mondes

PATI – Mondes.co.id | Diduga menjadi lahan empuk pengangsu solar bersubsidi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada tepat sebelah barat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi sorotan.

KETUA PGRI PATI

Pasalnya, SPBN Banyutowo tersebut melayani pembelian solar subsidi dengan menggunakan tampungan jenis (kempu) berkapasitas 1000 liter. Terlihat ada empat kempu setiap kali mengisi solar di SPBN itu, dengan diangkut dua mobil jenis pick up. Pada Minggu, (24/7/2022) Pagi.

Dua mobil bak terbuka jenis Daihatsu Grandmax No pol K 1710 PS dan Mitsubisi L300 No pol  K 8276 AS, masing masing mengangkut dua kempu berisi solar subsidi yang diisi dari SPBN Banyutowo berkapasitas 2000 liter per satu mobilnya.

Praktiknya, Solar bersubsidi yang diambil dari SPBN Brawijaya Sakti yang tak jauh dari TPI Banyutowo ini kemudian di bawa ke  bibir pantai Banyutowo. Selanjutnya solar di sedot dengan alat penyedot, lalu di tuangkan ke dua perahu yang sudah disiapkan.

Perahu tersebut bermuatan dua kempu per perahu, berkapasitas 2000 liter. Setelah kempu kempu terisi penuh solar bersubsidi selanjutnya dibawa ke tengah laut. Dugaan tersebut akan di isikan ke kapal yang sudah menunggu di laut.

Sementara manager SPBN Brawijaya sakti Paidin saat di konfirmasi menjelaskan, dirinya melayani pembelian ini dengan alasan ada rekomendasi dari UPTD (Unit Pelaksana Tehnis Dinas) P3 (Pelabuhan Perikanan Pantai). Dengan menunjukkan Surat Rekomendasi.

“Pengambilan solar ini sudah sesuai prosedur untuk kapal dibawah GT 30, dan itu ada surat rekomnya. Jika tanpa ada surat rekomendasi tentu saya tidak berani. Untuk saat ini sudah 8 mobil berarti kurang lebih 16.000 liter mas yang diangkut,” jelas Paidin.

BACA JUGA :  Kapolres Pati Berikan Reward Kepada Puluhan Anggota Yang Berprestasi

Dan anehnya, setelah awak media meneliti surat rekomendasi yang diberikan P3 Bajomulyo, Juwana yang di tanda tangani oleh pejabat terkait, ternyata sudah habis masa berlakunya habis. Tertulis masa berlaku hanya sampai tanggal 22 Juli 2022. Artinya surat Rekomendasi yang di tunjukan sudah tidak berlaku lagi.

Jelas dikatakan, dalam surat rekomendasi yang di keluarkan dari P3 Bajomulyo tertulis undang undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahu 2014 tentang penyedia, pentrisbusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagai telah di ubah dengan peraturan presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturang presiden nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan,Pentrisbusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan badan penyalur hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar minyak tertentu

Sementara Maryadi pejabat P3 Juwana yang menandatangani surat rekomendasi saat di konfirmasi terkait hal tersebut sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Diakui Maryadi, pengawasan dari pihaknya memang masih minim, Bahkan dirinya menyesalkan jika penggunaan surat rekomendasi itu tidak di gunakan sebagaimana mestinya.

“Kami tentu mengucapkan terimakasih atas pemberitahuan ini, dan kami akan memanggil pihak yang bersangkutan.  Dan tentu kami akan berikan sanksi berupa surat peringatan. Jika itu dilakukan berulang kali maka konsekuensinya bisa kami cabut rekomendasi itu, dan tentu proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Maryadi.

(As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini