Foto: Mensos RI, Saifullah Yusuf saat sedang berfoto bareng pendamping PKH di Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki tugas pokok dan fungsi yang mulia dalam memastikan kesejahteraan masyarakat terpenuhi.
Oleh sebab itu, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf, memberikan pesan penting yang wajib dijalankan oleh pendamping PKH.
Hal ini disampaikan ketika dirinya berkunjung ke Kabupaten Pati, pekan lalu
Ia mengajak para pendamping PKH bekerja sesuai tanggung jawab secara penuh.
Dana dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang dititipkan melalui mereka, harus disalurkan dengan benar dan jujur kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Pesan saya untuk pendamping PKH tidak boleh korupsi memotong dana yang bukan haknya. Tidak boleh menerima yang bukan haknya,” tegas Gus Ipul sapaannya di hadapan para pendamping PKH Kabupaten Pati.
Ia menyampaikan, pengawasan ketat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat terhadap kinerja birokrasi.
Tak ada ruang untuk bertindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Sudah bukan waktunya lagi. Hari ini kalau kita korupsi akan ketahuan, maka dari itu saja ajak jajaran Kemensos jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran dana, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Jajaran Kemensos RI diinstruksikan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan sesuai regulasi yang berlaku.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini