PASANG IKLAN DISINI

Diduga Jadi Korban Arisan Online, DJ Tessa Wadul Polrestabes Surabaya

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Nov 2022 15:48 0 523 mondes

BOJONEGORO – Mondes.co.id | Satu persatu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, bermodus arisan online mengadukan pengelola arisan berinisial DYP (26) asal Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ke aparat yang berwenang, 15 November 2022.

Salah satu korban, Disc Jockey (DJ) Tessa Morena bahkan melaporkan DYP secara langsung ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus tersebut.

Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan No. SKPP/B/2066/XI/SPKT/RESTABES SURABAYA, tertanggal 15 November 2022.

Dalam aduan tersebut menyebutkan, DJ Tessa Morena, Februari 2022 mengikuti arisan yang dikelola DYP.

DJ Tessa Morena ikut dua slot (nama) untuk nilai perolehan (get) sebesar Rp 10 juta, dan satu slot (nama) dengan nilai perolehan (get) sebesar Rp 50 juta.

Untuk dua slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp 10 juta, DJ Tessa Morena telah membayar sebesar Rp 12.280.000.

Sementara untuk slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp 50 juga, DJ Tessa Morena telah membayar sebesar Rp 6 juta rupiah ditambah uang administrasi Rp 300 ribu.

Namun, saat korban atau pelapor mendapatkan arisan, tidak terbayarkan. Sehingga korban atau pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18.580.000.

Dwi Heri Mustika, Penasehat Hukum DJ Tessa Morena, menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi korban arisan online yang dikelola DYP, dengan total kerugian sekitar Rp 18,5 juta.

“Tadi sore, kami resmi adukan DYP ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua Peradin Jatim Kunker ke Sejumlah Cabang

Menurut Dwi, sebelum melaporkan DYP, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan somasi kedua kepada DYP sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun ternyata DYP tidak memberikan tanggapan dan tidak ada itikad baik. Selain itu, beredar informasi DYP saat ini tidak berada di rumahnya.

“Karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berbasis teknologi aplikasi whatsapp (WA), maka kami mengadukan DYP ke Polrestabes Surabaya. Kebutulan, korban atau klien saya DJ Tessa Morena tinggal di Kota Surabaya,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan ini, Dwi berharap, agar pihak Polrestabes Surabaya dapat segera mencari keberadaan dan mengamankan terlapor DYP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mendengar bahwa korbannya cukup banyak di Kabupaten Bojonegoro. Saya mengetahui dari aplikasi Instagram (IG). Harapan kami Polrestabes Surabaya dan Polres Bojonegoro berkoordinasi untuk memburu serta segera mengamankan terlapor DYP, untuk dimintai pertanggung jawaban,” bebernya.

Dwi berharap, agar para korban lainnya yang merasa dirugikan atas perbuatan DYP, segera membuat laporan atau pengaduan polisi ke Polres Bojonegoro atau kantor polisi terdekat. Sehingga pihak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan menyelesaikan perkara tersebut.

“Para korban harus didorong untuk segera membuat laporan atau pengaduan polisi. Agar praktik-praktik dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online ini menjadi pembelajaran masyarakat lainnya,” pungkasnya. (Ist/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini