Rembang Siap Gelar Pilkades Serentak 2025, Tunggu Regulasi Pusat

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Mei 2025 14:39 0 225 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang telah merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 mendatang.

Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah desa yang tersebar di berbagai kecamatan.

Kendati demikian, realisasi agenda penting ini masih menanti terbitnya petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memulai tahapan-tahapan Pilkades sebelum regulasi teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

“Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ungkap Slamet Haryanto.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sendiri merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.

Perubahan ini membawa implikasi terhadap regulasi pelaksanaan Pilkades, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan potensi calon tunggal.

Berdasarkan data Dinpermades Kabupaten Rembang, terdapat delapan desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades reguler pada tahun 2025. Desa-desa tersebut meliputi:

  1. Desa Logung, Kecamatan Sumber
  2. Desa Samaran, Kecamatan Pamotan
  3. Desa Ngroto, Kecamatan Pancur
  4. Desa Kebloran, Kecamatan Kragan
  5. Desa Bonang, Kecamatan Lasem
  6. Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang
  7. Desa Glebeg, Kecamatan Sulang
  8. Desa Landoh, Kecamatan Sulang

Selain itu, dua desa lainnya di Kabupaten Rembang akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).

Kedua desa tersebut adalah Desa Mondoteko di Kecamatan Rembang dan Desa Sendangmulyo di Kecamatan Sarang.

BACA JUGA :  Disurati Pemkab, Pengusaha Kuliner Trenggalek Malah Prihatin, Kok Bisa?

Saat ini, tampuk kepemimpinan di kedua desa tersebut dipegang oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).

“Digelarnya Pilkades PAW, salah satunya disebabkan oleh kepala desa yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, seperti yang terjadi di Mondoteko,” jelas Slamet lebih lanjut.

Penundaan pelaksanaan Pilkades dari tahun 2024 ke tahun 2025 sendiri disebabkan oleh padatnya agenda nasional, termasuk Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada serentak.

Pemerintah Kabupaten Rembang berharap agar Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades dapat segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, persiapan dan pelaksanaan Pilkades di tingkat daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap di tahun 2025 ini, PP (Peraturan Pemerintah) yang kami tunggu dapat segera terbit, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” pungkas Slamet, menunjukkan optimisme akan kelancaran agenda demokrasi di tingkat desa tersebut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini